PULANG PISAU, banuapost.co.id– Gara-gara mumet memikirkan cicilan kredit mobil yang tertunggak delapan bulan, paman dalangi perampokan terhadap keponakannya sendiri.
Peristiwa kejahatan dalam keluarga ini, terjadi di Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng, Rabu (9/1) lalu. Sedang kasusnya diungkap petugas Satreskrim Polres Pulang Pisau, Minggu (13/1).
Dalam aksi perampokan yang diotaki sang paman, Sur alias Harto (45), dengan dua tenaga bayaran, Ra (44) serta Al (31), berhasil menggasak uang Rp 100 juta.
“Kedua tenaga bayaran, sebagaimana pengakuan otak kejahatannya, Sur alias Harto, diupah Rp 20 juta dari uang hasil rampokan,” jelas Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono, yang diminta penjelasannya, Minggu (13/1) sore.
Ketiga tersangka, lanjut AKBP Siswo, terpaksa dihadiahi timah panas ketika digiring untuk menunjukan barang bukti sisa uang hasil kejahatannya.
“Ketiganya sempat melakukan perlawanan dan berusaha kabur,” ujar kapolres.
Awalnya, sambung AKBP Siswo, yang diamankan Sur karena petugas curiga dengan laporannya yang datang dengan korban Aan, keponakannya sendiri yang pedagang sembako, setelah kejadian ke Polsek Sebangau Kuala.
Setelah menceritakan kronologis kejahatan di jalan kawasan perkebunan sawit, Desa Panduran, Sebangau, petugas curiga karena baik Sur maupun sang keponakan, Aan, tidak ditemukan adanya aksi kekerasan di tubuh keduanya.
Terlebih lagi kunci kontak mobil jenis pick up yang dibawa kabur kedua tenaga bayaran, paman dan keponakan ini masih bisa menuju ke kantor polisi dengan mobilnya meski dengan kunci cadangan.
Berawal dari kunci cadangan yang dimiliki Sur inilah, petugas akhirnya bisa mengungkap kasus perampokan yang justeru didalangi sang paman dibantu dua rekannya.
“Dari pengakuan Sur ini pula, akhirnya Ra dan Al dapat diringkus didua tempat berbeda,” imbuh kapolres.
Dari ketiga tersangka ini, disita barang bukti sisa uang rampokan Rp 72 juta, 2 Hp android, 2 bilah belati, satu unit mobil, satu sepeda motor dan dua lembar baju.
Ketiga pelaku ini diancam kurungan badan 12 tahun penjara sesuai dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. (yb/din/foto: dinda)
