BANJARMASIN, banuapost.co.id– Briptu Andre Gunawan (24), tersangka dalam kasus penculikan siswi salah satu SMP di Banjarbaru, terancam pemecatan sebagai prajurit bhayangkara.
Salah satu anggota Polres Kotabaru itu diringkus dengan hadiah pelor di kawasan Jl Karang Rejo, Guntung Manggis, Banjarbaru, MInggu (13/1) dini hari, setelah sebelumnya kabur dari pemeriksaan petugas Unit PPA Satreskrim Polres Banjarbaru, Sabtu (12/10 sore.
“Usulan pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH lewat sidang internal kepolisian dilakukan setelah ada putusan hukum tetap atau inkrah pidana kasus penculikannya,” jelas Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Irianto, kepada awak media, Senin (14/1).
Untuk kasus pidana penculikan, sambung Irianto, oknum tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara sebagaimana pasal 83 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Irianto, berdasarkan catatan internal, Briptu Andre Gunawan ini juga melakukan pelanggaran internal, karena sebelum tahun baru 2019 tidak masuk kerja tanpa alasan.
“Pastinya sejak 25 Desember 2018 oknum tersebut sudah tidak ngantor tanpa alasan,” tandas Kombes Irianto. (emy/foto: ist)
