TANJUNG, banuapost.co.id– Kasus Rp 27,8 M dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada Tabalong 2018, terancam bakal berbuntut panjang.
Pasalnya, dana yang dikelola Sekretaris KPU Tabalong itu,
hingga kini belum ada laporan pertanggungjawaban untuk diperlihatkan maupun
dibahas dengan komisionernya.
Sementara mantan Sekretaris KPU Tabalong, Suparman, mengaku
sudah menyerahkan laporan pertanggungjawaban keuangan ke Dinas Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tabalong.
“Saya sebagai Ketua KPU Tabalong beserta anggota
komisioner, tidak pernah diberitahu laporan keuangannya. Apalagi sampai melihat
berkasnya untuk dibahas bersama,” ujar Agus Musdian Noor, Rabu (30/1).
Seharusnya, lanjut Agus, dana Rp27,8 M yang dihibahkan pemkab
ke KPU Tabalong guna melaksanakan pilkada 2018, dipertanggungjawabkan secara
resmi.
Setelah pilkada selesai, menurut Agus, Sekretaris KPU sebagai kuasa pengguna anggaran dan penerima dana hibah yang juga merangkap Tim Pengelola Keuangan, melaporkan dulu ke komisioner untuk dibahas bersama.
“Apabila laporan keuangan sudah dianggap benar dan
mendapat persetujuan dari komisioner, baru kemudian atas nama lembaga KPU
Tabalong menyerahkan laporannya ke bupati dalam sebuah acara resmi sesuai
rencana,” jelasnya.
Agus mengaku menyayangkan terlambatnya laporan keuangan
Pilkada Tabalong diserahkan. Lebih fatalnya lagi, penyerahanya tanpa sepengetahuan komisioner
lainnya.
“Sebenarnya tidak ada alasan laporan keuangan itu terlambat
diserahkan hingga 2019,” imbuhnya.
Itulah alasannya kenapa dirinya bersama Noor Abdillah pada
31 Desember 2018, menyampaikan permasalahan ke Bupati Tabalong. Karena
laporan keuangannya belum juga dilaporkan.
“Persoalan keuangan ini harus diketahui Pemkab Tabalong sebagai pemberi hibah. Sehingga sekalipun kami melaporkan pada 31 Desember 2018, itu sesuai tahun pelaksanaan pilkada yakni 2018,” tandasnya. (her/foto: dok)
.
