RANTAU, banuapost.co.id–
Ahmad ( 31), warga Aluh Aluh Besar Banjarbaru, diamankan Satresnarkoba Polres
Tapin, Jumat (20/9) malam.
Gegaranya kedapatan menyimpan sabu. Ahmad diringkus di
Desa Bitahan Baru, Lokpaikat, Tapin, di rumah kontrakannya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 3
paket sabu dengan berat 0,71 gram. Penangkapan terjadi sekitar pukul 21:30 Wita.
“Tersangka tertangkap tangan di rumah kontrakannya dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 0,71 gram,” jelas Humas Polres Tapin, Ipda Puryaji, yang diminta konfirmasinya, Sabtu (21/9) pagi.
Untuk proses lebih lanjut, lanjut Ipda Puryaji, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tapin.
“Tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112
ayat (1) UU RI No:35/2009 tentang Narkotika,” ujar Ipda Puryadi. (riz/foto: ist)
