SAMPIT, banuapost.co.id– Rapat koordinasi
penyelarasan persepsi pagu perubahan APBDes 2019 tahap tiga yang dilaksanakan 8
desa Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (MHS), Kotim, dibahas bersama, Senin (
14/10).
Rapat menindaklanjuti
surat Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (PMD) Kotim, melalui tim
pendamping desa untuk program stunting dan dana panpilkades pelaksanaan pilkades
serentak di 43 desa di Kotim 2020.
Hadir pada acara itu,
Camat MHS, Syahrial, Sekcam, Rida Iswandi, Kasi PMD Sudaryono, Pendamping lokal
desa, Kepala desa, Sekdes, Ketua BPD dan sejumlah aparatur desa lainnya.
Menurut Camat MHS, Drs
Syahrial, rakor menindaklanjuti surat Dinas PMD Kotim bersama tim pendamping
desa dan menyelaraskan persamaan penyusunan jadwal perubahan anggaran-anggaran
tersebut.
Dijelaskan Syahrial, pertama
perubahan pagu indikatif 2019 masing-masing desa menyiapkan Rancangan Perubahan
APBDes 2019.
Kedua, sehubungan
telah dibentuknya panitia pilkades di 7 desa, maka wajib menyiapkan anggaran serta
kewenangan desa untuk mendanai kegiatan tersebut.
Selain itu, menurut camat,
pemerintahan desa menyusun APBDes murni atau RKPDes 2020 dan tindaklanjut dari
kegiatan Musrenbang 2020.
“Hasil rakor
pendamping desa di kabupaten dan Kasi PMD, ditekankan supaya desa 2020 wajib
menganggarkan untuk upaya penanganan stunting,” katanya. (urd/foto: ist)
