BANJARMASIN, banuapost.co.id– Kasus pipanisasi di Kabupaten Banjar, ‘menggeliat’ lagi, setelah hampir tiga tahun berproses, sejak 2016. Lima tersangkanya, dua di antaranya pejabat pemerintahan, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Kalsel, Kamis (28/11).
Para tersangka itu, tiga pria dan dua wanita, hadir di Kejaksaan
Tinggi Kalsel kisaran pukul 14:00 Wita. Mereka, EM, HR, MS dan BY serta YY.
Usai proses pemberkasan dan pemeriksaan kesehatan, lima tersangka,
tiga di antaranya kontraktor, diantar dengan mobil tahanan kejaksaan ke hotel prodeo,
LP Teluk Dalam Banjarmasin.
Menurut Asisten Pidana khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel,
Dwiyanto Prihartono SH MH, kepada awak media menyebutkan, penahanan lima
tersangka setelah rampung melalui pemeriksaan intensif tim penyidik.
Dari hasil penyidikan pada proyek pipanisasi air bersih 2016
bernilai Rp 9 miliar ini, penyidik menemukan kerugian negara sekitar Rp 4,2
miliar.
“Kerugian negara akibat dugaan mark-up harga bahan,
kekurangan volume pekerjaan serta tidak maksimalnya fungsi pengawasan dalam
proyek air bersih,” jelas Dwiyanto.
Sehingga kelima tersangka, lanjut Dwiyanto, dinyatakan
terlibat dan diancam dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor)
“Jadi kelimanya resmi kami tahan, untuk menanti
proses hukum selanjutnya,” tandas Dwiyanto.
Seperti diketahui, kasus pengadaan di Dinas Pemukiman dan
Sarana Prasaran Kabupaten Banjar 2016 ini, ditangani langsung Kejati Kalsel.
Berdasar alat bukti yang cukup kuat dan pengumpulan
keterangan dari para saksi, ditambahkan dari perhitungan dari Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel, ditemukan adanya kerugian
negara mencapai Rp 4.226.553.000 atau Rp 4,2 miliar lebih.(pik/foto: ipik)
