BANJARMASIN, banuapost.co.id- Rencana kenaikan iuran BPJS yang ditolak mahasiswa dan pekerja, karena berujung jadi beban rakyat, seperti dilupakan para pengambil kebijakan di negeri ini.
Pasalnya, menurut pengamat Hukum Tata Negara Universitas Islam
Kalimantan (Uniska), Rahmat Nopliardy, seyogianya petinggi negara ingat pasal
28 hurup (h) UUDr 45.
Dalam pasal tersebut mensyaratkan, semua warga negara
mempunyai hak kesehatan yang sama. Karena itu, pemerintah selaku penyelenggara Negara,
wajib menjamin hak kesehatan semua rakyat di Indonesia.
“Jadi tanggungjawab negara inilah yang harus
ditekankan. Karena itu perintah undang-undang yang tujuannya rakyat harus
sehat,” ujar Rahmat keika diminta komentarnya,
Jumat (29/11).
Karena itu, lanjut Rahmat, jika dikaitkan dengan keinginan
pemerintah untuk menaikan uiran BPJS, maka dipastikan akan menjadi beban
rakyat.
“Jika itu sudah menjadi beban rakyat, maka tingkat kesehatan masyarakat pun
terganggu,” ucapnya.
Oleh sebab itu, sambung Rahmat, pemerintah daerah selaku
bagian dari negara, harus menfasilitasi warga Kalsel untuk memberikan pelayanan
kesehatan secara gratis.
Menurutnya, segenap rumah sakit juga memiliki pos
anggaran kedaruratan yang bisa dialihkan untuk membantu masyarakat yang
betul-betul memerlukan, sehingga mereka jadi tak terbebani.
“Memang selama ini, akhirnya BPJS itu jadi beban
bagi semua orang,” tegas Rahmat.
Sebenarnya secara sosiologis, tambah Rahmat, adanya dana
kedaruratan ditiap rumah sakit, pemerintah pada tahun-tahun mendatang dapat
membiayai masyarakat berkatagori miskin. Bukan all people, seperti yang berlaku pada program BPJS.
“Ini menurut data, baik dinas sosial maupun di BPJS,
masyarakat miskin itu ada. Ini yang harus dibiayai oleh negara,”
tandasnya.
Sebelumya, Kamis (28/11), ratusan pekerja dan mahasiswa
menggelar unjukrasa di DPRD Kalsel. Mereka mendesak wakil rakyat menyampaikan
penolakan mereka ke tingkat pusat.
Salah satu koordinator aksi dari salah satu BEM mengingatkan,
pendidikan, kesehatan dan lapangan pekerjaan, merupakan kebutuhan dasar
masyarakat.
Karena itu jika biaya kesehatan dibebankan kepada masyarakat,
maka negara gagal melaksanakan amanat undang-undang. (pik/foto: ist)
