KetBANJARMASIN, banuapost.co.id– Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, meminta PT PLN (Persero) dan PDAM, tidak memungut pembayaran selama dua bulan kepada pelanggan yang tidak mampu.
Permintaan politisi Partai Golkar
Kalsel ini, tentunya sangat beralasan akibat krisis yang dialami masyarakat
Kalsel, khususnya golongan ekonomi lemah, setelah penyebaran virus korona.
Sejak ditetapkannya status
Tanggap Darurat oleh Pemprov Kalsel, seiring dengan adanya satu pasien yang
terinfeksi Covid-19, warga diminta untuk tidak banyak melakukan aktivitas di
luar rumah, terkecuali jika sangat perlu sekali.
Permintaan tersebut,
sebagaimana harapan pemerintah pusat. Sehingga Kapolri, Jenderal Pol Idham Azis,
mengeluarkan Maklumat agar tidak tercipta kerumunan sebagai upaya memutus mata
rantai penyebaran virus asal Provinsi Wuhan, Tiongkok, yang sudah menelan
ribuan korban jiwa di beberapa negara di dunia itu.
Sebagaimana data yang disampaikan
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Korona (Covid-19) melalui kanal
situs http://covid19.bnpb.go.id/, jumlah
pasien positif trinfeksi virus korona hingga Jumat (27/3) pukul 15:30 WIB, tercatat
1.047 orang. Masih dalam perawatan 913 orang, 46 sembuh (4,40 persen), dan 87
(8,32 persen) meninggal dunia. Sebaran virus, kini sudah ada di 28 provinsi di
Indonesia.
“Karena kondisi demikianlah, kita
manghapkan di Kalsel, PT PLN (Persero) dan PDAM di berbagai kabupaten, tidak
memungut bayaran kepada masyarakat yang tidak mampu selama 2 bulan,” tandas
Ketua Harian Partai Golkar itu dalam pesan WhatsApp
(WA) ke redaksi banuapost.co.id, Jumat
(27/3) malam. .
Pernyataan H Supian HK ini, sebagaimana kebijakan anak usaha BUMN tersebut, menerapkan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir untuk pembayaran rekening April 2020 bagi pelanggan pasca bayar.
Kebijakan akibat dampak penyebaran
virus korono itu dikemukakan Senior Executive Vice President (SEVP) Dept Bisnis
& Pelayanan Pelanggan PLN, Yuddy Setyo Wicaksono.
“Sehingga pencatatan dan
pemeriksaan stand meter pelanggan, ditangguhkan sementara waktu,” ujar Yuddy, dalam
keterangan tertulis, sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Jumat (27/3).
Artinya, untuk pembayaran
rekening bulan April, perhitungannya menggunakan data dari historis rata-rata
pemakaian kWh pada bulan Desember, Januari dan Februari.
Dengan demikian, petugas
pencatat meteran listrik tidak akan melakukan kunjungan ke rumah pelanggan
untuk sementara waktu. Hal ini sejalan dengan imbauan pemerintan untuk
melaksanakan Work From Home dan physical distancing dapat berhasil.
“Kebijakan ini diberlakukan
agar pelanggan merasa tenang dan tidak perlu repot dan khawatir untuk
berinteraksi dengan petugas,” katanya.
Jika pelanggan memiliki keluhan
terkait ketidaksesuaian pencatatan stand akhir kWh meter dan perhitungan
rekening, akan diperhitungkan pada rekening bulan depan. Sehingga pelanggan
tetap tidak akan dirugikan.
“Pengaduan bisa langsung
disampaikan ke contact center PLN 123,” kata Yuddy, sembari mengimbau
masyarakat untuk melakukan pembayaran secara online guna meminimalisir kontak
fisik antara pelanggan dengan petugas. (yb/*/foto:
ist)