BANJARMASIN, banuapost.co.id– Dampak virus mahkota, seiring dengan status tanggap darurat Provinsi Kalsel, tak hanya dirasakan sebanyak 2.518 usaha kecil. Tapi juga jasa konstruksi, khususnya perusahaan kecil menengah. Bahkan mereka terancam bangkrut.
“Proses pengadaan barang dan jasa terhambat, bahkan berhenti. Karena mobilitas menurun, tentu akan timbul perselisihan akibat pemutusan kontrak,” jelas Kadis PUPR Kalsel, Roy Rizali Anwar.
Roy mengungkapkan itu dalam diskusi daring yang digagas Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Jasa Konstruksi (LKBH Jaskon) bekerja sama dengan Lembaga Penjamin Jasa Konstruksi (LPJK) Kalsel, Sabtu (18/4).
Diskusi menggunakan teknologi dunia maya yang mengusung tema: “Dampak Cpvid-19 bagi Pelaku Jasa Konstruksi di Daerah” selain menghadirkan Roy Rizali, juga mengundang narasumber ahli di bidangnya.
Seperti anggota DPRD Kalsel, Agus Mawardi, Kadis PUPR Kota Banjarmasin, Arifin Noor, Ketua LPJK Kalsel, Subhan Syarief, dan Ahli Hukum Tata Negara, Ahmad Fikri Hadin. Kegiatan ini moderatori Ketua LKBH Jaskon, Darul Huda Mustaqim.
Sementara Agus Mawardi mengingatkan, pencegahan-pencegahan akibat pandemi, juga menimbulkan kerugian di sektor jasa konstruksi.
“Walaupun terjadi pemutusan kontrak, hak-hak pelaku jasa konstruksi juga harus disesuaikan, sebagaimana aturan dan perjanjian yang sudah disepakati,” katanya.
Karena itu, sambung Agus, harus ada instruksi gubernur sebagai regulasi dari terusan instruksi menteri untuk menegaskan kendala di sektor jasa konstruksi.
Dari rangkaian diskusi virtual yang dikuti 41 peserta dari berbagai kalangan jasa konstruksi di beberapa daerah, termasuk Ketua DPN Inkindo, Peter Frans, serta Ketua DPN Intakindo, Djoko Supriyanto, pemerintah sebagai pengambil kebijakan harus memberikan solusi agar pelaku jasa konstruksi bisa bertahan hidup.
“Harus ada point-point penanggulangan. Sementara regulasinya juga bagaimana sikap pemerintah agar bisa memberikan hak-hak bagi pelaku jasa konstruksi, khususnya usaha kecil menengah agar dapat tetap memenuhi kebutuhan hidup sebagaimana mestinya,” pungkas Ketua LKBH Jaskon, Darul Huda Mustaqim dalam kesimpulanya. (yb/*/foto: ist).