BANJARMASIN, banuapost.co.id– Memasuki hari ke-5 diberlakukannya jam malam dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa (28/4) malam, ada yang berbeda di pos Jl A Yani Km 6, perbatasan Kota Banjarmasin dengan Kabupaten Banjar.
Selain lampu penerangan jalan umumnya sempat mati di kawasan tersebut, penjagaannya pun hanya dilakukan personel Polri dan TNI. Sementara petugas Satpol PP dan Dishub Kota Banjarmasin, malah tak terlihat ada batang hidungnya.
Padahal Satpol PP merupakan aparat penegak peraturan daerah. Termasuk PSBB yang dilaksanakan berdasarkan Perwali No 33/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB Kota Banjarmasin.
Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, yang datang ke lokasi, mengakui ada miskomunikasi hingga menyebabkan ketidakhadiran Satpol PP dan Dishub Kota Banjarmasin.
“Iya, memang tadi ada sedikit miskomunikasi. Tapi sudah diatasi. Sudah clear. Besok sudah kembali normal,” kata Ibnu Sina.
Bahkan, lanjut Ibnu Sina, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Satpol PP Pemprov Kalsel yang akan menerjunkan personelnya dalam pelaksanaan PSBB.
Tak lama berselang kedatangan Ibnu Sina, lampu jalan di kawasan itu kembali nyala. Sehingga memudahkan petugas yang melakukan penjagaan memeriksa identitas orang yang masuk ke Kota Banjarmasin.
Dalam pelakaanaan jam malam kali ini, mulai pukul 21:00 hingga pukul 23;00 Wita, masih dilakukan buka tutup. Mereka yang ber-KTP Banjarmasin masih diperbolehkan melintas masuk maupun keluar. Namun dengan catatan, menggunakan masker. Sementara berboncengan, masih satu rumah yang dibolehkan.
Sedang mulai pukul 00:00 Wita hingga pukul 06:00 Wita, hanya angkutan barang yang diperbolehkan masuk. Selebihnya, diminta putar balik. Begitu pula kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.
Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana mengatakan, untuk jam malam kali ini pelaksanaannya lebih baik dari sebelumnya. Karena lalulintas tak lagi ramai seperti jam malam sebelumnya, baik yang menuju Banjarmasin atau sebaliknya.
“Masyarakat pasti sudah tahu tentang jam malam ini. Tidak hanya warga Banjarmasin, tapi juga kabupaten atau kota lainnya. Saat jam malam, sudah tidak boleh lagi masuk ke Kota Banjarmasin,” ujar Sabana di dampingi sejumlah perwira Polresta Banjarmasin, saat memimpin penjagaan di Jl A Yani Km 6.
Diakui Sabana, memang ada sejumlah pengecualian, seperti angkutan barang, serta ambulan atau kendaraan bermotor yang membawa orang untuk keperluan darurat.
Disinggung ketidakhadiran jajaran institusi Pemko Banjarmasin, Sabana mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut.
“Kami berprinsip setia kepada negara dan pimpinan. Kami tidak melihat siapa yang ikut terlibat dikerja ini. Siapa yang mau bergabung, ayo bersama-sama. Kami bertugas sesuai yang diamanatkan kepada kami,” imbuh Sabana. (emy/foto: deny yunus)