BANJARMASIN, banuaspost.co.id– Keluarga salah satu petinggi negara pun juga tidak ada silsilahnya. Apalagi yang di provinsi ini. Tapi hebatnya, seperti tidak ada satu pun petinggi institusi maupun instansi yang berani menindaknya. Semuanya, entah bintang, apalagi melati, dikangkangi.
Seperti itulah gambaran superiornya pemilik Guest House Royal Borneo, yang berada di kawasan Jl Hj Djok Mentaya, Banjarmasin Tengah.
Coba bayangkan. Sebulan lalu, tepatnya minggu (22/3) malam, ketika jajaran Polresta melakukan razia penginapan dan cafe, kedapatan menjual miras. Sebanyak 500 miras botolan dan kaleng pun disita.
Seperti kada jara atau memang meledek; ‘”tambahi lagii”. Kali ini dalam razia penegakan jam malam seiring dengan diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah pandemi Covid-19, Jumat (24/4) malam.
Selain ngeyel beroperasi, juga kedapatan memperdagangkan miras. Padahal sama sekali tidak memiliki ijin untuk memperdagangkan air ketidakwarasan itu.
Mirasnya pun disita. Penindakan ini dilakukan Satpol PP Banjarmasin saat patroli gabung jam malam PSBB, bersama aparat TNI, Polri dan Dinas Perhubungan.
“Ya, tadi kita sita sekitar 150 minuman beralkohol di salah satu penginapan yang tanpa izin menjual,” kata Danton IV Satpol PP Banjarmasin, Rizqan Wahyudi, didampingi Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo dan Kepala Staf Kodim 1007/Banjarmasin, Letkol Inf Suhardi Aji usai menggelar patroli.
Pihak hotel yang menjual miras tanpa izin itu, sambung Rizqan, selanjutnya akan diproses sesuai perda yang berlaku. Proses dilakukan Senin (27/04)
“Kemungkinan besar tempat tersebut akan kita lakukan penyegelan,” imbuh Rizqan.
Selain karena tanpa izin, lanjut Rizqan, penjual miras tersebut juga melanggar Perda Ramadhan Kota Banjarmasin. (emy/foto: deny yunus)