BANJARMASIN, banuapost.co.id– Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Berkarya Kalsel, Edy Suryadi, menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan.
Status tidak nyaman disandang Edy Suryadi yang juga Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalsel itu, diamini Ditreskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Sugeng Riyadi, yang diminta kofirmasinya, kemarin.
“Dinaikannya status jadi tersangka itu sejak Kamis (16/4), setelah dilakukan penyidikan beberapa bulan atas laporan H Aftahudin,” ujar Kombes Sugeng.
Menurut Kombes Sugeng, sebelumnya penyidik sudah berupaya melakukan memediasi sejak kasusnya dilaporkan Juni 2019 lalu.
“Namun karena tidak ada titik temu, terlebih lagi kepolisian diberi waktu 6 bulan untuk memproses laporan, kasus akhirnya dinaikkan hingga si terlapornya menjadi tersangka,” jelas Kombes Sugeng.
Bahkan, sambung Kombes Sugeng, kasus yang menjerat Edy Suryadi setelah dilaporkan H Aftahudin, berkaitan dengan pengadaan untuk kampanye pada pileg dalam pemilu 2019 lalu.
“Selain laporan ke Polda Kalsel, yang bersangkutan juga ada dilaporkan ke Polres Banjarbaru dalam kasus pinjam memimjam uang. Namun di Banjarbaru masih tahap penyidikan,” imbuh Kombes Sugeng.
Rencananya, lanjut Kombes Sugeng, tersangka akan dipanggil untuk mulai menjalani periksaan 23 April mendatang.
Sementara Hi Aftahudin yang diminta komentarnya soal status tersangka rekannya itu, mengaku masih membuka pintu damai.
“Karena statusnya sudah tersangka, ya ikuti proses hukum. Namun kalau ada inisiatif damai, pintu selalu terbuka. Apalagi kita selama ini teman kok,” kata H Aftahudin enteng.
Sedang Edy Suryadi yang diminta penjelasannya, mengaku baru tahu status jadi tersangka dari pemberitaan media online.
“Saya juga sangat terkejut dengan status itu. Namun semuanya saya serahkan ke kuasa hukum untuk menanganinya,” ucap Edy. (yai/oto: ayai)