BANJARMASIN, banuapost.co.id– Motif penyebab terjadinya pembunuhan di Banjarmasin Timur akhirnya terungkap. Perkelahian maut itu terjadi di Jl Pekapuran Raya, Jumat (15/5) petang sekitar pukul 18:30 Wita.
Korban, Misransyah alias Imis (37). Sementara tersangka, Akhmad Rifani alias Fani. Keduanya warga setempat. Pembunuhan di latarbelakangi sakit hati karena dipalak korban.
Polisi sebelumnya mengamankan 2 orang, yakni Fani dan Faisal. Namun belakangan diketahui, Faisal hanya berperan sebagai orang yang membantu Fani untuk kabur.
“Sebelum kejadian, sekitar pukul 01:30 dini hari, korban mengambil secara paksa uang korban yang tersisa hanya Rp50 ribu dan satu ponsel,” ujar Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Alfian Tri Permadi, Senin (18/5).
Padahal uang itu, lanjut kapolsek mengutip pengakuan tersangka, untuk membeli susu anak. Akibatnya, membuat tersangka mendendam.
Terlebih lagi, menurut pengakuan tersangka, korban juga kerap meresahkan warga sekitar karena kelakuannya. Hingga semakin membuat emosi tersangka menggebu-gebu untuk melampiaskan dendam.
Kemudian pada malam harinya, tersangka bertemu dengan M Faisal alias Faisal. Tersangka mengajak rekannya itu berkeliling.
“Faisal tidak mengetahui niat terselubung tersangka yang sedang mencari korban dan ia juga tidak mengetahui kalau Fani membawa clurit,” terang kapolsek.
Saat sedang berkeliling, bertepatan pukul 18:30 Wita atau menjelang Magrib, tersangka melihat korban sedang berada di lokasi kejadian.
Tanpa basa-basi, tersangka lantas langsung mencabut dan menebaskan clurit yang telah dibawa.
“Ditebaskan sebanyak 2 kali,” imbuh kapolsek.
Walhasil, korban pun langsung mengalami luka robek di bagian lengan atas sebelah kanan dan pinggang kanan.
Korban tak tertolong meski sempat dilarikan warga kerumah sakit. Sementara tersangka Fani dan Faisal, diamankan di kawasan Batu Bati, Kabupaten Tanah Laut, Sabtu (16/5) dini hari.
“Sementara ini yang kita tetapkan sebagai tersangka masih saudara Fani. Untuk saudara Faisal, masih kita dalami keterlibatannya lebih jauh,” ujar kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka Fani dijerat dengan pasal 338 Jo 351 (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (emy/foto: deny yunus)