PELAIHARI, banuapost.co.id– Sedikitnya 1 kg sabu asal Kalbar, gagal diedarkan di Provinsi Kalsel. Sementara pembawa barang haram itu, diamankan Satresnarkoba Polres Tala.
Abdul Malik warga Danau Panggang, HSU yang tinggal di kawasan Liang Anggang, Kota Banjarbaru diamankan Jumat (8/5) dini hari sekitar pukul 02:15 Wita di Jl Swadaya Desa, Kurau, Kecamatan Kurau.
Penangkapan terhadap lelaki yang se hari-harinya sebagai sopir rental, berawal dari informasi tentang akan adanya transaksi narkoba di Kecamatan Kurau.
Kasatres Narkoba Polres Tala, AKP Yuda Kumoro Pardede, kepada awak media mengaku butuh dua hari untuk memastikan lokasi penyergapan, sampai proses penangkapan berlangsung.
“Kita mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di Kecamatan Kurau, setelah itu ditindaklanjuti dengan memantau perkiraan lokasi transaksi,” ujar AKP Yuda.
Begitupun saat dilakukan penyeragapan, sambung AKP Yuda, tersangka tidak melakukan perlawanan. Kemudian digelandang ke Mapolres Tala untuk menjalani pemeriksaan.
Warga HSU ini mengaku baru pertama kali membawa narkoba berupa 1 kg sabu yang diperoleh dari Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, Kalimantan Barat. Benda haram dari ‘Texas’-nya Kalbar itu, rencananya dijual di Kurau Rp 600 juta.
“Ini untuk pertama kalinya saya membawa narkoba dan mendapat imbalan Rp 40 juta,” kata Malik yang mengaku hanya sebagai kurir saja.
Pada ekpose tersebut, satresnarkoba juga merilis penangkapan dua warga Kecamatan Jorong yang tengah transaksi sabu di kawasan Matah, Kelurahan Karang Taruna, Pelaihari. Petugas mengamankan Iwan Baihaki dan Anang Adenansi, dengan barang bukti 2,26 gram sabu.
Usai gelar perkara, kapolres bersama Ketua PN Pelaihari, Ita Widyaningsih, dan Kasi Pidum Kejari Tala, Dimas Purnama, serta perwakilan BNNK, memusnahan barang bukti sabu seberat 1001,82 gram. (zkl/foto: zul yunus)