BATULICIN, banuapost.co.id– Sembilan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Tanah Bumbu dilakuan tera ulang Dinas Perdagangan dan Perindustrian (disdagri) setempat.
Kegiatan ini, selain untuk mengukur kembali takaran timbangan, juga dalam upaya pemerintaah daerah untuk memberikan hak-haknya kepada konsumen.
“Tera ulang untuk semua SPBU di Tanbu, sesuai dengan aturan kemetrologian, sebagaimana Kemendragi No: 43 MDAG /PER/11/2010 tentang Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kemetrologian,” jelas Kadisdragi Tanbu, H Denny Haryanto, Senin (22/6).
Uji tera ini, lanjut Denny, dilaksanakan tiap satu tahun sekali. Selain SPBU, juga timbangan angkutan dan pasar-pasar niaga maupun harian.
“Tera ulang ini terkait ke absahan ukuran takaran timbangan. Memang awal Januari lalu dilaksanakan, namun sempat tertunda seiring dengan adanya pandemi Covid-19,” katanya.
Menurut Denny, peneraan di bawah pengandalian bidang kemetrologian dengan tim pelaksana yang sudah menpunyai sertifikasi khusus.
“Sehingga dalam pelaksanaan, terjamin tidak ada lagi SPBU yang merugikan masyarakat ketika mengisi takaran minyaknya,” imbuhnya. (jack/foto: ist)