BANJARMASIN, banuapost.co.id– Ada-ada saja tiga wanita, dua di antaranya emak-emak ini. Sebagai ibu rumah tangga, mbok ya ngurusin anak biar jadi pemimpin masa depan. Eh malah sibuk cari fulus. Caranya tidak halal pula.
Karena ketidakhalalan itu, AM (40) dan HM (45), serta WR (23), berurusan dengan hukum setelah aksinya memalsukan dokumen, seperti e-KTP dan Kartu Keluarga, dibongkar jajaran Ditreskrimum Polda Kalsel.
“Ketiganya punya peran berbeda. WR sebagai pembuat dokumen palsu. Sedang AM dan HM sebagai calo mencari masyarakat yang minta dibuatkan e-KTP,” kata Kasubdit I Ditreskrimum Polda Kalsel, Kompol Jimmy Kurniawan, Jumat (12/6).
Menurut Jimmy, ketiga pelaku diamankan Tim Selasa (9/6), di sebuah kios percetakan di Jl Pembangunan II. Selain itu, juga disita sejumlah barang bukti, termasuk bahan pembuat e-KTP dan kartu keluarga, stempel dan juga printer.
Terbongkarnya komplotan tak ditampik Jimmy, hasil pengembangan dari kasus penggelapan rental mobil yang ditangani Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel. Saat itu, pelaku penggelapan diketahui menggunakan identitas palsu.
Dalam pembuatan e-KTP palsu, komplotan ini menggunakan e-KTP bekas dari pemohon. Sehingga hasil buatan komplotan ini sangat mirip dengan yang asli. Namun data dari pemohon, tidak terdaftar di data kependudukan.
Diduga akibat ulah pelaku yang dua di antaranya berperan sebagai calo, banyak masyarakat tertipu. Karena itu bagi masyarakat yang pernah berurusan dengan ketiga pelaku atau membuat e-KTP dari dua calo yang terlibat kasus ini, maka besar kemungkinan palsu.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak berurusan dengan calo saat pembuatan dokumen, termasuk KTP dan Kartu Keluarga,” ujar Jimmy.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 96 UU RI No 23/2006 Perubahan UU RI No 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, serta Pasal 264 (1) ke 1e Jo 53 Jo 64 (1) KUHP. (emy/foto: ist)