JAKARTA, banuapost.co.id– Apresiasi diberikan Indonesia Police Watch (IPW) ke penuntut umum kasus air keras Novel Baswedan yang menuntut satu tahun penjara kepada pelakunya.
“Tuntutan jaksa bagian dari sikap promoter penegak hukum yang taat hukum, dan memahami fakta-fakta hukum,” tulis Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, dalam rilis yang diterima redaksi banuapost.co.id, Jumat (12/6 sore.
Menurut Neta, penyiraman air keras ke Novel merupakan kasus penganiayaan yang tergolong ringan. Namun hendak dipolitisasi sebagai kasus besar dan luar biasa.
“Untungnya aparatur kejaksaan tidak terprovokasi ulah orang-orang tidak bertanggung jawab yang hendak mempolitisasi kasus itu,” tegas Neta.
Apresiasi pada sikap jaksa, lanjut Neta, mengingat penyiraman air keras ke Novel merupakan kasus ringan, yakni kasus penganiayaan ringan. Jika dibandingkan dengan kasus yang melilit penyidik senior KPK itu di Bengkulu. Status tersangka dalam kasus pembunuhan.
“Anda ribut dalam kasus penganiayaan ringan, sementara Anda tak peduli dengan kasus pembunuhan yang melibatkan Novel. Padahal hingga kini, keluarga korban masih menuntut keadilan,” ujar Neta.
Ditegaskan Neta, tuntutan satu tahun penjara sudah tergolong berat. Karena itu jika Novel menyebut persidangan hanya formalitas, berarti sebagai aparat penegak hukum sudah terkatagori menghina pengadilan.
“Sebagai aparatur penegak hukum, tentunya sangat tidak pantas Novel menghina pengadilan. Wong muara kasus-kasus yang ditangani Novel selama ini di KPK, juga di pengadilan,” imbuh Neta.
Bagi IPW, sambung Neta, terdakwa dalam kasus air keras ini lebih kesatria. Karena mengakui perbuatannya, ketimbang Novel yg selalu berdalih untuk menghindari pengadilan kasus pembunuhan yang dituduhkan di Bengkulu.
“Seharusnya, Novel berjiwa besar menyelesaikan kasusnya di pengadilan. Bukan sebaliknya bersikap kerdil dengan menghina pengadilan,” tandas Neta.
Menurut Neta, Novel telah membuat tragedi hukum di negeri ini carut marut berkelanjutan. Bagaimana tidak! Tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan bisa memeriksa tersangka kasus korupsi.
“Sebuah tragedi hukum. KPK membiarkan tersangka dalam kasus pembunuhan memeriksa tersangka Korupsi,” pungkasnya. (yb/foto: ist)