BANJARMASIN, banuapost.co.id– Tudingan kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak berpihak pada calon kurang beruntung dari segi perekonomian, ditepis Kadisdikbud Kalsel, HM Yusuf Effendi.
“Sebaliknya kami justru berpihak dan memberikan haknya melalui jalur afirmasi untuk SMK maupun SMA,” tegas Yusuf, Sabtu (11/7).
Pasalnya, lanjut Yusuf, apa yang dilakukan sesuai dengan Permendikbud No: 44/2019 tentang PPDB 2020, termasuk jalur afirmasi.
“Karena itu, tidak benar kebijakan yang kami ambil merugikan dan merampas hak pendidikan anak. Justru memberikan kesempatan yang seluas-luasnya mereka masuk ke sekolah yang diinginkan,” tandas Yusuf.
Bagi calon siswa yang kurang mampu, sambung kadisdikbud, bisa menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Dengan dua bantuan ini, sudah dipastikan mereka perlu dibantu dengan program afirmasi.
Jalur afirmasi ini, menurut Yusuf, hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, minimal 15 persen dari daya tampung sekolah.
“Dengan sistem ini, dapat membantu agar pendidikan bisa dinikmati semua kalangan masyarakat, termasuk dari keluarga yang tidak mampu. Sistem zonasi PPDB 2020 telah mengakomodir masukan berbagai pemangku pendidikan, termasuk soal jalur afirmasi,” bebernya.
Seiring dengan Permendikbud No: 44/2019, imbuh Yusuf, di Kalsel sendiri ada Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Tahun Ajaran 2019/2020.
Pergub itu berisi. Ketentuan Umum, Tata Cara PPDB, Penerimaan Peserta Didik Pindahan, hingga Sanksi Ketentuan Peralihan.
Begitupun dengan Disdikbud Kalsel, juga menerbitkan Surat Edaran No: 4212.1/ 1006A-SET/Disdikbud tentang Informasi PPDB SMA, SMK, dan SLB Tahun Pelajaran 2020/ 2021,
“Kebijakan zonasi esensinya, adanya jalur afirmasi untuk siswa dan keluarga pemegang KIP yang tingkat ekonominya masih rendah bisa terakomodir. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, bagaimana memberikan kemudahan bagi calon siswa melalui jalur afirmasi, Jadi tidak ada kebijakan kami yang memberatkan siapa pun,” tegas Yusuf.
Wajib dibantu
Dijelaskan Yusuf Effendi, untuk porsi alokasi peneriman khusus bagi peserta didik yang kurang mampu, bisa menggunakan bantuan dari pemerintah pusat dan telah terdaftar.
Dengan demikian, pihak sekolah juga berkewajiban membantu. Di satu sisi tentunya calon siswa juga harus memperlihatkan keabsahan dokumen atau bukti otentik, seperti memiliki KIP, KIS dan Kartu PKH.
“Sehingga tidak ada alasan bagi pihak sekolah untuk tidak membantu. Karena untuk mendapat akses pendidikan, menjadi hak bagi setiap orang yang dijamin peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (yb/*/foto: ist)