BANJARMASIN, banuapost.co.id– Penularan Covid-19 di Kota Banjarmasin, semakin mengkhawatirkan. Seiring angka penularannya yang terus bertambah, empat kelurahan di Ibu Kota Provinsi Kalsel ini, sudah dinyatakan sebagai Zona Hitam.
“Keempat kelurahan itu, Pekapuran Raya, Pemurus Dalam, Pemurus Baru dan Teluk Dalam,” jelas Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGTP2) Covid-19 Kota Banjarmasin, Machli Riyadi.
Menurut Machli, penetapan Zona Hitam karena di empat kelurahan ini warga yang terinfeksi virus korona sudah lebih dari 50 orang. Zona hitam bisa juga disebut dengan zona awas atau berbahaya.
Kondisi demikian, imbuh Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin ini, memerlukan perhatian semua pihak Karena itu, penangan di empat kelurahan tersebut perlu keterlibatan semua sektor. Sebelum bertambah parah dan menyebar ke wilayah lainnya.
Masyarakat di empat kelurahan tersebut, juga harus perduli dengan kondisi. Selain yang menetap di empat kelurahan, yang berkunjung ke kawasan itu, juga harus disiplin menerapkan protokol kesehatan. Tidak berkerumun dan menjaga jarak, serta selalu menggunakan masker dan rajin cuci tangan.
Namun demikian, meski telah ditetapkan sebagai zona berbahaya, di kawasan Pekapuran Raya sebagian masyarakatnya nampak beraktivitas seperti biasa. Seolah tidak menghiraukan kondisi itu. Banyak yang tidak menjaga jarak dan tak pakai masker.
Seorang warga Pekapuran Raya, Mahdiani, mengaku sudah tahu kawasan tempat tinggalnya zona hitam. Namun menurut penjual sembako ini, masih banyak warga yang tak menjalankan protokol kesehatan. Seperti tidak menggunakan masker.
“Di sini, apalagi sore hari, warganya tetap ramai. Banyak juga yang tidak menggunakan masker. Saya khawatir juga,” katanya. (emy/foto: deny yunus)