BANJARMASIN, banuapost.co.id– Sengketa manajemen PT Wilson Lautan Karet dengan mantan karyawannya, memasuki babak baru. Perusahaan pengolahan karet tersebut, terbukti kurang membayar upah lembur 22 mantan karyawan yang kena PHK. Jumlahnya Rp 700 juta.
Kurang membayar upah lembur itu, tertuang dalam nota pemeriksaan Balai Pengawas Ketenagakerjaan Daerah Wilayah I Kalsel.
Poin kedua, sebagaimana nota pemeiksaan, manajemen menyalahi aturan tentang kebebasan berserikat. Karena melarang karyawannya membentuk serikat pekerja di luar perusahaan.
“Nota pemeriksaan yang berisi kedua poin itu sudah diterbitkan pada 25 Juni lalu, dan berlaku 14 hari. Informasi yang saya terima, manajemen mengirim surat balasan ke pimpinan. Tapi saya belum tahu apa isinya,” ujar pengawas ketenagakerjaan dari
Balai Pengawas Ketenagakerjaan Daerah Wilayah I Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalsel, Purwoko, Jumat (3/7)
Menyikapi terbitnya Nota Pemeriksaan itu, pendamping para korban PHK PT Wilson Lautan Karet, Ketua DPD Serikat Buruh Patriot Pancasila Kalsel, Wagimun, meminta perusahaan segera memenuhi kewajibannya.
“Apabila perusahaan tidak menjalankan kewajiban seperti isi nota pemeriksaan itu, kami minta Disnakertrans Kalsel menindak tegas. Termasuk membawa persoalan ini ke penyidikan,” ujar Wagimun.
Seperti diberitakan, sejak Selasa 24 Maret 2020 atau sehari pasca di PHK, puluhan mantan karyawan PT Wilson Lautan Karet melaporkan bekas tempat mereka bekerja.
Laporan karena mereka dipecat tanpa pesangon. Selain itu, mereka menuntut upah lembur yang tidak dibayar lebih setahun bekerja.
Besaran dana yang dituntut karyawan agar dibayar perusahaan sekitar Rp 1 miliar. Terdiri dari upah lembur dan pesangon per orang. Untuk upah lembur yang dituntut, sejak Januari 2019 hingga Maret 2020.
Belakangan selain 22 korban PHK tersebut, ada 15 orang lagi yang melaporkan PT Wilson Lautan Karet. Dari 15 itu, 6 orang menuntut pembayaran upah pokok, dan 9 menuntut pembayaran kekurangan upah lembur.
Namun berbeda dengan 22 orang yang lebih dulu melapor, untuk 15 orang yang baru melapor masih berstatus karyawan perusahaan. (emy/foto: deny yunus)