BANJARMASIN, banuapost.co.id– Ancaman virus korona menjadi momok yang dikhawatirkan pada masa kampanye dan hari pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, Desember mendatang.
Kekhawatiran akan munculnya klaster-klaster baru Covid-19 di banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS), menjadikan alasan banyak pihak mendesak pemerintah untuk menunda sementara pilkada ini.
Kondisi ini juga dikhawatirkan Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiati Wahdah, yang akan memastikan jajarannya meningkatkan kewaspadaan dan patuh pada PKPU No: 10/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak dalam Kondisi Bencana Covid-19.
“Sesuai PKPU 10 itu, dengan protokol kesehatan. Jadi physical distancing, jaga jarak dan memakai masker. Tapi tidak membatasi, salah satunya kampanye. Rapat umum itu sudah diatur dengan protokol kesehatan,” jelas Rahmiati usai kegiatan penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin, Rabu (23/9).
Dalam PKPU No: 10/2020 tentang perubahan atas PKPU No: 6/2020, lanjut Rahmiati, rapat umum masih diperbolehkan. Namun dengan batasan.
“Jadi rapat umum diperbolehkan maksimal 50 orang. Begitupun kegiatan lainnya, seperti bazzar, jalan sehat, misalnya maksimal 100 orang,” tandasnya.
Satu-satunya komisioner wanita di KPU Kota Banjarmasin ini, juga memastikan jajarannya sampai ke panitia KPPS akan mengedepankan protokol kesehatan saat penyelenggaraan pemungutan suara nanti.
Selain itu pada saat pelaksanaan nanti, menurut Rahmiati, masyarakat yang datang ke TPS harus menggunakan masker, melalui pemeriksaan thermo gun dan mencuci tangan atau menggunakan handsanitizer sebelum dan seusai memasuki TPS. (akb/foto: akbar)