BANJARMASIN, banuapost.co.id– Ngakunya karena sering nonton tayangan bokep alias video porno, AS (46) parno hingga melampiaskan syahwatnya ke anak kandung.
Edannya lagi, warga salah satu komplek di Jl Jahri Saleh, Banjarmasin Utara, yang berstatus Aparatur Negeri Sipil (ANS) di Kelurahan Sungai Jingah, melakukan perbuatan tak senonoh itu sejak putrinya berusia 11 tahun atau sejak 2019.
“Korban tak berani melawan, karena diancam akan dibunuh. Setiap kali melakukan aksinya, pelaku membawa parang,” ujar Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan didampingi Kasatreskrim Kompol Alfian Tri Permadi, Senin (8/2).
Namun karena tak kuat menahan derita, lanjut korban, Kamboja (13) –bukan nama sebenar, Red.– mengadu ke ibunya. Cerita sang anak, lantas disampaikan ke tetangga yang berani melaporkan perundungan ini ke polisi. Hingga akhirnya pelaku diringkus.
Kepada awak media, AS mengiyakan kalau motif dirinya tega mencabuli anaknya lantaran kerap menonton video porno.
“Iya karena itu,” kata AS sambil tertunduk.
Atas perbuatannya, AS terancam hukuman berat. Ia dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No: 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, 20 tahun penjara. (emy/foto: deny m yunus)