JAKARTA, banuapost.co.id– DPR mendukung pelaksanaan uji klinik terhadap obat-obat yang potensial untuk terapi Covid-19, termasuk Ivermectin.
“Kita dukung proses ini, karena bagian dari ikhtiar penanganan pandemi. Namun kita harus tetap patuh dan tunduk pada prosedur ilmiah melalui proses uji klinik,” ujar Ketua DPR RI, Puan Maharani, Jumat (9/7).
Sampai saat ini, kemenkes di bawah pengawasan BPOM, masih melakukan uji klinik terhadap Ivermectin untuk terapi pasien Covid-19. Uji klinik dilakukan, menyusul adanya surat dari Menteri BUMN. Erick Tohir, selaku Ketua Pelaksana KPC-PEN, yang meminta izin penggunaan darurat Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.
Permintaan berdasarkan penggunaan dan status obat tersebut di beberapa negara lain untuk opsional terapi Covid-19.
Dalam laporan tertanggal 28 Juni 2021, BPOM menyatakan masyarakat yang membutuhkan Ivermectin namun tidak dapat mengikuti uji klinik, maka dokter dapat memberikan obat tersebut dengan memerhatikan penggunannya sesuai dengan protokol uji klinik yang disetujui.
Saat ini, uji klinik Ivermectin sedang berlangsung di 8 Rumah Sakit di Jakarta, termasuk di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet.
“Saya mendapat laporan, BPOM mengizinkan dokter memberikan obat itu kepada masyarakat yang membutuhkan, asal penggunaannya sesuai protokol uji klinik yang disetujui. Ini kabar yang menggembirakan,” ucap perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR RI.
Karena itu, Puan meminta masyarakat bersabar menunggu hasil uji klinik dan terus mengikuti petunjuk otoritas yang berwewenang terkait penggunaan Ivermectin.
Dia juga berpesan agar jangan ada pihak yang menjadikan isu Ivermectin untuk kepentingan bisnis.
“Kita memang sedang membutuhkan obat terapi Covid-19 yang murah dan bisa diproduksi massal. Tapi penggunaannya juga harus dipastikan aman,” tegas dia. (b2n/foto: ist)