PELAIHARI, banuapost.co.id– Gegara paksa pacar yang masih di bawah umur oral seks, seorang pemuda di Kecamatan Pelaihari, dilaporkan ke polisi.
AM (20), warga Jl Telaga Daim, diamankan anggota Polsek Pelaihari Kota di Kecamatan Mentewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Sabtu (21/8) malam sekitar pukul 21:00 Wita.
Sementara perbuatan tidak senonoh itu, terjadi Ahad (18/7) di rumah teman tersangka di kawasan Telaga Daim, Kecamatan Pelaihari.
Perbuatan tak senonoh AM terhadap Bunga, bukan nama sebenarnya, sudah diupayakan selesai melalui jalur kekeluargaan. Namun tidak direspon baik. Sehingga akhirnya dilaporkan orangtua korban ke kantor polisi.
Karena laporan, polisi kemudian melakukan penyisiran, hingga akhirnya mendapatkan informasi tersangka bersembunyi di Kecamatan Mentewe, Tanah Bumbu, dengan menyambi sebagai pekerja pengolahan kayu atau bansaw.
Posisi tersangka ini kemudian dikoordinasikan dengan petugas Polsek Mentewe, sekaligus minta bantuan untuk mengamankannya, sebelum dijemput untuk digelandang ke Mapolsek Pelaihari.
Setibanya di Mapolsek Pelaihari, dalam pemeriksaan sementara AM mengakui semua perbuatannya.
Menurut AM yang sehari-harinya bekerja di sebuah bengkel di Pelaihari, sudah lama kenal dengan Bunga yang masih berusia 15 tahun itu. Namun baru empat bulan berpacaran.
Kapolsek Pelaihari Kota, Ipda May Felly Manurung, membenarkan saat ini memeriksa seorang pemuda yang dilaporkan telah berbuat tidak senonoh terhadap gadis di bawah umur.
“Benar, saat ini anggota kami tengah memeriksa seorang pemuda yang dilaporkan orangtua korban dengan tuduhan pencabulan,” ujar kapolsek.
Menurut kapolsek, akibat perbuatan tersebut AM dijerat dengan Pasal 82 UU No: 35/2004 tentang perubahan UU No: 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (zkl/foto: ist)