MARTAPURA, banuapost.co.id– Arsip tak bernilai guna dimusnahkan di Depo Arsip Kabupaten Banjar, Selasa ( 12/10). Pemusnahan dilakukan secara simbolis Bupati H Saidi Mansyur dan Wakil Bupati Habib Idrus Al Habsyie dengan menggunakan mesin pencacah kertas.
Menurut bupati, pemusnahan arsip merupakan tanggung jawab pencipta arsip, sebagaimana prosedur dan tata cara pemusnahan arsip telah diatur dalam PP No: 28/2012 tentang Pelaksanaan UU No: 48/2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No: 25/2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip”
“Arsip sebagai rekaman kegiatan lembaga, juga merupakan bukti akuntabilitas kinerja, memori dan identitas serta bahan pertanggungjawaban. Karena itu sesuai dengan amanat undang-undang, kita tidak boleh memusnahkan arsip tanpa dinilai terlebih dahulu melalui prosedur yang benar,” jelas bupati.
Sementara menurut Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Banjar, Yasna Khairina, arsip yang dimusnahkan meliputi arsip Disdukcapil Banjar kurun waktu 2009 dan arsip Kantor Kecamatan Gambut kurun waktu 2012 hingga 2017.
“Arsip yang dimusnahkan dikarenakan memiliki informasi yang sudah tidak bernilai guna. Kemudian sejak Kabupaten Banjar berdiri, baru 3 kali pemusnahan arsip dilakukan. Diharapkan yang akan datang, tertib arsip dikelola dengan baik karena arsip merupakan bukti akuntabilitas,” ujar Yasna.
Setiap arsip yang tak bernilai guna secara fungsi retensi, lanjut Yasna, wajib dimusnahkan mesti tidak terjadwal setahun sekali atau berapa kali dalam setahun.
Dikesempatan ini juga dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip oleh Bupati Banjar, H Sadi Mansyur dengan Kepala Disdukcapil Banjar Azwar dan Camat Gambut, Ahmad Fauzan.
Kegiatan ini juga dihadiri Sekretaris Dispersip Provinsi Kalsel, perwakilan Inspektorat Kabupaten Banjar, staf dari Dukcapil dan Kecamatan Gambut. (ril/foto: mcbanjar)