BANJARMASIN, banuapost.co.id– Pemanggilan paksa terhadap saksi Mardani H Maming dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi yang mendudukan mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu, Dwiyono, sebagai pesakitan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, berbuntut panjang.
Pasalnya, sekitar 1.000 kader Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) dan Banser PWNU Propinsi Kalsel, akan mengawal Bandahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu untuk bersaksi besok, Senin (25/4).
Pengawalan ini , menyusul adanya indikasi upaya kriminalisasi terhadap Mardani yang juga Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu.
“Beberapa waktu terakhir ini, ada framing pihak tertentu melalui media massa dan demo-demo yang cenderung mengkriminalisasi dan menyudutkan. Karena ini menyangkut Bendahara Umum PBNU, kami wajib mengawalnya,” tegas Ketua Pengurus Wilayah GP Ansor Kalsel, Teddy Suryana, Ahad (24/4).
Menurut Teddy, setidaknya ada 1.000 kader GP Ansor dan Banser PWNU Kalsel untuk mengawal sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin tersebut.
“Selain GP Ansor dan Banser, beberapa elemen pemuda NU juga akan turun mengawal. Di antaranya mahasiswa Universitas NU, Ikatan Pelajar NU dan Ikatan Pelajar Perempuan NU,” jelasnya.
Kehadiran 1.000 kader NU ini, sambung Teddy, sesuai arahan dan perintah PWNU Kalsel. Karena ini perintah PWNU dan para kyai, pihaknya akan mengawal jalannya sidang kesaksian Bendum PBNU.
“Kami samina watono, wajib mentaati perintah itu,” ucap Teddy.
Pengawalan, lanjut Ketua PW GP Asnor Kalsel ini, sudah dilaporkan ke Polda Kalsel. Karena ini menyangkut kerumumunan.
“Meski demikian, pengawalan bukan sebagai bentuk demonstrasi. Ini hanya aksi simpati dan dukungan moril kepada Mardani H Maming selaku Bendum PBNU yang selama ini diframing buruk media massa dan pihak tertentu,” tandasnya.
Ditegaskan Teddy, dalam aksi dukungan moril dan simpatik tersebut, tidak akan mengganggu aktivitas masyarakat sekitar Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
“Melalui aksi simpatik 1.000 kader NU tersebut, kami berharap jalannya persidangan dan kesaksian Bendum PBNU Mardani H Maming dapat berjalan sesuai peraturan. Sedang pengadilan, dapat menjalankan fungsinya secara netral,” ujar Teddy.
Selain kader ormas Islam terbesar di Indonesia ini, pada sidang lanjutan Senin (25/4), juga akan dipantau Tim Komisi Yudisial (KY) Indonesia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mardani H Maming sebagai Bendum PBNU sekaligus Ketua Umum BPP HIPMI, sudah kooperatif dengan bersedia hadir memberikan kesaksian melalui virtual yang sebelumnya sudah disepakati.
Namun anehnya, majelis hakim justeru menolak kesaksian melalui online tersebut. Bahkan mengeluarkan panggilan paksa agar Mardani H Maming hadir secara fisik ke persidangan.
Padahal sesuai Peraturan MA, kesaksian secara virtual di bawah sumpah, sama nilainya dengan kesaksian di muka sidang dan hal itu sah-sah saja.
Tal urung, sikap majelis hakim ini mendapat reaksi sejumlah akdemisi dan pakar hukum. Mereka menyatakan keheranannya atas sikap tak konsisten pengadil di dunia ini.
Diduga, sikap majelis hakim tersebut karena adanya tekanan eksternal melalui media massa dan aksi demo yang digalang pihak tertentu. (yb/ril/foto: dok)