BANJARMASIN, banuapost.co.id– Rumah Restorative Justice di Banjarmasin Selatan, diresmikan Wali Kota Ibnu Sina bersama Kajati Kalsel, Dr Mukri, Senin (30/5).
Bermarkas di Kantor Kecamatan setempat, Keberadaannya bertujuan untuk pengendalian suatu permasalahan pidana pada masyarakat dengan perdamaian.
Menurut Ibnu, rumah restorative justice ini untuk memberikan sarana kepada masyarakat dalam memenuhi rasa keadilan saat berhadapan dengan hukum yang bisa diselesaikan sebelum menuju ke pengadilan.
“Perlu diketahui, Kejaksaan Agung membentuk rumah restorative justice di seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia, sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan perkara dengan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Berdasarkan peraturan, restorative justice hanya untuk perkara yang ancaman pidana di bawah 5 tahun,” jelas Ibnu
Pemerintah Kota, lanjut Ibnu, menyambut baik keberadaan rumah restorative justice ini agar bisa membantu penyelesaian sebuah masalah di masyarakat, khususnya di wilayah Kota Banjarmasin.
Sementara, menurut Kajati Kalsel, Dr Mukri, rumah restorative justice tidak hanya ada di Kecamatan Banjarmasin Selatan. Tetapi juga tersebar di beberapa kecamatan lain yang ada di Kota Banjarmasin.
“Tentunya saya berharap betul-betul harus dimanfaatkan secara maksimal dan optimal untuk kepentingan masyarakat. Dengan adanya rumah restorative justice, kita tidak terlalu mengedepankan sanksi pidana yang bisa diselesaikan disini,” jelasnya. (oie/foto: ist)