BANJARMASIN, banuapost.co.id– Kasus Rahmadani alias Madan yang dibidik dengan Pasal 342 KUHP oleh penyidik Polres HSU, penuntutannya dihentikan Kejaksaan Agung.
Penghentian penuntutan terhadap pria yang akrab dengan sapaan Udur ini, karena berdasarkan keadilan restorative, sebagaimana Peraturan Kejaksaan RI No: 15/2020, persyaratannya terpenuhi.
Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), dr Fadil Zumhana, dalam ekspose secara virtual, Senin (20/6), terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana pencurian.
Bahkan nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tersebut, tidak lebih dari Rp.2.500.000. Sehingga memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif, antara lain penghindaran stigma negatif di tengah-tengah masyarakat. Karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dengan seorang anak yang masih bayi.
Pencurian yang dilakukan pun karena desakan keadaan. Sebab anak terdakwa membutuhkan susu, sementara sang istri, tidak bekerja. Sehingga tidak ada penghasilan lain selain dari diri terdakwa yang juga tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Selain itu, upaya perdamaian dengan korban yang dimediasi Polres HSU juga dapat dilaksanakan,” tegas dr Fadil.
Ekspose secara virtual dengan Jampidum ini dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Ahmad Yani, SH dan Aspidum Indah Laila SH MH. (yb/foto: penkum)