JAKARTA, banuapost.co.id– Kasus anak mencuri sapi orangtuanya, penuntutannya dihentikan Kejaksaan Agung (Kejagung). Restorative justice terhadap tersangka Samsul Bahri ini, karena telah terjadi perdamaian antara anak dan sang ibu.
“Berkat kebesaran hati korban Miswana sebagai ibu, memaafkan perbuatan anaknya. Sehingga kasus diselesaikan melalui restorative justice,” jelas Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Ahad (12/6).
Penghentian penuntutan, sambung Ketut, selain karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, di masyarakat juga terkenal baik dan sering membantu orangtuanya.
Dengan dihentikannya proses penuntutan, Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Umum (Pidum), memerintahkan Kajari Situbondo untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kasus itu sendiri bermula, pada Rabu (6/4) pukul 18:00 WIB, Samsul Bahri mengambil sapi milik ibu kandungnya dari kandang tanpa seizin saksi Ermawi selaku pihak yang dipercayakan korban Miswana untuk merawat.
Setelah berhasil mengeluarkan sapi, Samsul langsung menaikkannya ke atas mobil pick up dan dilarikan ke Bantal. Akibatnya, korban Miswana mengalami kerugian Rp 13 juta.
Kamis (7/4) sekira pukul 00:20 WIB, korban Miswana melaporkan kejadian ke Polsek Asembagus dan meminta kepada petugas untuk menghukum Samsul.
Samsul berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo.
Kajari Situbondo, Nauli Rahim Siregar, Kasi Pidum Ivan Praditya Putra serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara, Agus Widiyono dan Suryani selaku, setelah mendengar kronolosi kejadian, dapat mendamaikan perkara tanpa melalui proses peradilan.
“Tersangka Samsul pun meminta maaf dan menyesal atas perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya tersebut,” tutur Ketut.
Usai tercapai kesepakatan perdamaian, Kajari Situbondo mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ke Kajati Jawa Timur.
Setelah mempelajari berkas perkara, Kajati Jawa Timur Mia Amiati, sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan ke JAMPidum. (yb/foto: kejagung)