PANYIPATAN, banuapost.co.id– Sedikitnya 150 nelayan Tanah Laut (Tala), menerima sertifikat hak atas tanah yang dibiayai Pemkab setempat dari program kerja sama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Penyerahan berlangsung di Pendopo Pantai Batakan Baru, Desa Batakan, Panyipatan, Rabu (22/6). Secara simbolis, dua ahli waris nelayan asal Desa Takisung dan Sabuhur, juga menerima santunan BPJS Ketenagakerjaan, masing-masing Rp 42 juta.
Asnain, salah seorang nelayan dari Desa Batakan, mangaku bahagi menerima sertifikat tanah dari Pemkab Tala secara gratis.
“Alhamdulillah, terimakasih kepada pemerintah. Dengan sertifikat ini, tentu hak atas kepemilikan tanah terjamin. Ini juga bisa buat mencari modal dalam mengembangkan usaha,” ujar Asnain.
Menurut Bupati Tala, H Sukamta, Pemkab Tala berkomitmen menganggarkan pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat agar dikemudian hari tidak ada lagi kabar tentang sengketa tanah.
“Tolong jaga baik-baik sertifikat ini. Jangan asal pinjamkan sembarangan. Silakan ikuti program KUR misalnya, untuk pengembangan usaha,” ujarnya usai menyerahkan sertifikat dan santunan secara simbolis.
Soal santunan terhadap ahli waris, bupati juga mengajak para nelayan agar ikut program BPJS Ketenagakerjaan. Sebab dapat menjadi jaminan masa depan, terutama bagi ahli waris.
“Pekerjaan sebagai nelayan ini memiliki risiko yang sangat tinggi. Bisa saja tiba-tiba bencana alam ataupun hal-hal lainnya mengancam saat mencari ikan di tengah laut. Tidak ada salahnya mengikuti program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan ini,” jelas bupati.
Rincian penerima sertifikat, di antaranya 20 nelayan Desa Batakan, 10 nelayan Desa Tanjung Dewa, 10 nelayan Desa Swarangan, dan 110 nelayan Desa Kuala Tambangan.
Turut hadir, Kepala BPN Tala, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tala, Kepala DKPP, Kepala Dinas Pariwisata, Perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Perwakilan Dinas KKP Provinsi Kalsel, unsur Forkopimcam Panyipatan, Sekretaris Desa Batakan, serta perwakilan 50 nelayan. (ril/foto: diskominfo)