PELAIHARI, banuapost.co.id – Rasa persaudaraan masyarakat di Kabupaten Tanah Laut dalam merespon bencana, dirasa Bupati, H. Sukamta sangat layak memiliki aturan secara hukum.
Sukamta mengakui hal tersebut kala dirinya mendengar penyampaian usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Tala tentang Penanggulangan Bencana Daerah pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat, Senin (27/2).
“Partisipasi warga Tala ini memang perlu payung hukum agar lebih terstruktur dan tertib dalam menanggulangi bencana,” ucap Kamta, sapaan familiar bupati, dihadapan para wakil rakyat.
Orang nomor satu di Bumi Tuntung Pandang itu menambahkan, rasa persaudaraan ini sudah teruji saat banjir besar 2021 lalu hingga musibah lainnya yang melanda belakangan ini.
Ia pun berharap, mitigasi bencana seperti pemetaan daerah rawan bencana hingga adanya informasi peringatan dini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menjadi upaya antisipatif yang dapat dilakukan bersama-sama.
“Kita memang tidak mengetahui musibah itu kapan datangnya. Semoga raperda ini dapat menjadi acuan dalam melakukan penanggulangan yang cepat, sigap, responsif dan tepat terhadap dampaknya,” ujar Kamta.
Pada kesempatan ini, Sukamta turut mengapresiasi dan berterimakasih kepada DPRD Tala. Terlebih, didalam raperda ini juga turut disebutkan soal partisipasi masyarakat terhadap penanganan bencana. (ril/foto: diskominfo)