PELAIHARI, Banuapost.co.id– Entah apa yang ada dibenak lelaki asal Kota Malang, Jawa Timur ini. Disuruh orangtuanya ke Kalimantan Selatan (Kalsel), malah jualan ganja. Akibat ulahnya ayah satu anak itu meringkuk di tahanan Mapolres Tala.
Khamim Jazuli (KJ) lelaki berbadan gempal itu terlihat tenang saat mengikuti kelar perkara di Mapolres Tala, Warga Sumber Menjangan, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, Jatim, diamankan karena memiliki 4 paket ganja berat kotor 273,50 gram atau berat bersih 256,09 gram.
Lelaki kelahiran Malang 31 Oktober 1994 itu diamankan petugas Satres Narkoba Polres Tala Selasa (7/11) sekitar pukul 22.00 wita di tempat kosnya di kawasan Jalan Profesor Soepomo, Angsau, Kecamatan Pelaihari.
Padahal orangtuanya yang dipercaya mengawasi proyek pembangunan pedestrian di dalam kota Pelaihari, mengajaknya untuk bekerja, karena di kota asalnya lelaki tersebut tidak memiliki pekerjaan.
KJ kepada petugas mengaku baru dua kali memesan ganja dengan temannya di Malang, ganja tersebut menurut KJ digunakannya sendiri, namun kalau ada teman yang ingin ia bersedia menjualnya dengan harga
Rp35 ribu per linting, atau kadang Rp100 ribu sampai Rp300 ribu per paket.
“Ini merupakan paket kedua sejak saya berada di Pelaihari,” kata KJ saat dimintai keterangannya, Rabu (8/11).
“Sebenarnya hanya untuk Makai sendiri, namun karena ada teman yang mau, ya saya jual,” akunya kepada awak media.
Kasat Resnarkoba Polres Tala, Iptu May Felly Manurung mengatakan, diamankan KJ berawal dari adanya informasi aktivitas yang bersangkutan di tempat kosnya, kemudian beberapa anggota mendalami informasi tersebut.
“Tersangka kami amankan beberapa saat setelah menerima paket ganja tersebut yang dikirim menggunakan jasa ekpedisi J & T,” kata Kasat.
Akibat perbuatannya, KJ bakalan lama tinggal di Pelaihari, karena ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan paling rendah 4 tahun. (zkl/foto: ist)