PELAIHARI. Banuapost.co.id– Jajaran Polsek Bati-Bati yang dipimpin Kapolsek AKP Winarto, S.Sos mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah Desa Padang, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Rabu (6/8/2025).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi jual beli narkotika di Jalan Teluk Pulantan RT.6 RW.1 Desa Padang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek bersama anggota segera melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setibanya di tempat kejadian, petugas mengamankan seorang laki-laki yang diduga kuat sebagai pelaku, yakni NR (22), warga Desa Benua Raya, Kecamatan Bati-Bati.
Dalam proses penggeledahan, ditemukan 12 (dua belas) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam saku celana pelaku, dibungkus dengan plastik minuman berwarna ungu merek Kuku Bima.
Barang bukti tersebut memiliki berat kotor 3,85 gram dan berat bersih 1,57 gram. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bati-Bati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kapolsek Bati-Bati AKP Winarto, S.Sos menyampaikan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Laut. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu melalui informasi yang akurat dan cepat.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memerangi narkotika. Laporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” ujar AKP Winarto. (zkl/foto: ist)