PELAIHARI, Banuapost.co.id- Warga Sabuhur, Kecamatan Jorong, Kabuaten Tanah Laut (Tala), Senin (26/01/2026) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tala dengan barang bukti 15 paket sabu.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 Wita, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Dusun Cempaka Baru RT 001 RW 001 Desa Sabuhur, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut. Pada pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial K.I yang diduga kuat telah memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.
KI masuk dalam radar Satresnarkoba bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terduga pelaku kerap melakukan peredaran narkotika di sekitar tempat tinggalnya.
Setelah melakukan observasi di lapangan dan sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan warga, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku di rumahnya itu.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat dan menemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 3,23 gram dan berat bersih 1,49 gram, beserta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut Iptu M. Firmansyah Baso, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerja keras anggota serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tanah Laut.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu ini berhasil kami ungkap. Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 15 paket sabu, dan saat ini masih dilakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” ujar Kasat Narkoba.
Ia menegaskan bahwa Polres Tanah Laut berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana narkotika demi menyelamatkan generasi muda serta menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (zkl/foto: ist)