TAPIN, banuapost.co.id
– Unit Tipidter Polres Tapin meringkus pembakaran lahan di Jl Melati, Desa
Bitahan, Sabtu (21/9) sekitar pukul 14:00 Wita.
“M Sa (24), warga setempat, RT.006 RW.002 Desa Bitahan, tertangkap
tangan ketika sedang melakukan pembakaran lahan,” jelas Humas Polres Tapin, Ipda
Puryaji.
Dari penangkapan itu, sambung Ipda Puryaji, juga disita
barang bukti berupa 1 (satu) buah korek api/mancis, dan sebilah parang dengan
gagang dan kumpang terbuat dari kayu.
“Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Tapin
untuk proses hukum lebih lanjut, ” ujar Ipda Puryaji.
Atas perbuatan tersangka, sambung Ipda Puryaji, polisi
menganakannya dengan pasal 187 ayat ( 1 ) KUHP karena dengan sengaja menimbulkan
kebakaran. (riz/foto: ist)
