MUARA TEWEH, banuapost.co.id– Menjadi incaran dan target, Tatang Deni Permana alias Tatang (30), diamankan di parkiran sebuah hotel di Jl Yetro Singseng, Muara Teweh, Senin (25/11) malam sekitar pukul 23:30 WIB.
Ketika dilakukan penggeledahan, memang tidak ditemukan
barang bukti narkoba yang dibawa. Namun polisi menyakini, Tatang selama ini
berbisnis sabu di kawasan hotel, sebagaimana informasi warga.
Kasatnarkoba Polres Barut, Iptu Adhy Heriyanto, yang diminta
konfirmasinya, Rabu (27/11), membenarkan penangkapan berawal dari informasi terlapor
sering menjual narkoba jenis shabu.
“Saat petugas satresnarkoba melakukan pengeledahan, di
badannya tidak ditemukan benda yang mencurigakan,” tulis Iptu Adhy melalui
pesan WA.
Tak ingin kecolongan, pelaku kemudian digiring ke
rumahnya, Jl Brigjend Katamso. Di rumah tersebut, petugas menemukan alat hisap
sabu dan benda yang berbentuk kristal bening.
Tak habis disitu, petugas juga melakukan penggeledahan ke
sebuah barak yang di tempati pelaku di Jl Panti Ajar 1. Di barak ini polisi menemukan
satu buah alat hisap lengkap dengan pipet kaca yang di dalamnya berisi serbuk
kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita tiga alat
hisap sabu (bong), satu buah timbangan digital merk Scale warna hitam, satu
botol berisi alkohol 95 persen, satu lembar aluminium foil, satu buah dompet
yang berisi benda berbentuk kristal putih dan satu buah plastik klip kecil
berisi benda berbentuk kristal putih.
“Dia kita kenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 122
ayat (1) UU No: 35/2009 tentang Narkotika,” kata Iptu Adhy. (arh/foto:
ist)
