KOTABARU, banuapost.co.id– Kinerja Kejaksaan Negeri Kotabaru, dipertanyakan warga Desa Bakambit Kampung, Pulau Laut Timur. Pasalnya, dugaan penyelewengan Dana Desa yang dilaporkan ke instasi hukum negara tersebut, tak ada burinik alias tak terdengar tindaklanjutnya.
Padahal dugaan penyelewengan dana untuk infrastruktur Desa
Bakambit Kampung itu, sudah dilaporkan sejak beberapa tahun lalu. Karena tak baburinik itu pulah lah, warga melaporkan
kasunya ke awak media di Kotabaru, kemarin.
“Sudah kami sampaikan pihak yang berwenang, seperti
Kejaksaan Negeri Kotabaru. Tapi sampai sekarang belum terdengar prosesnya,” ujar
anggota BPD Bakambit, Mahdarita Mahyuni,
dalam pertemuan di salah satu café.
Dana desa yang dipersoalkan, lanjut Mahdarita yang
mendampingi beberapa warga Desa Bakambit Kampung itu, anggaran 2016, 2017 dan 2018.
Menurutnya, pengelolaan dana desa dilakukan secara
tertutup. Misalnya terkait harga satuan
material untuk proyek infrastruktur serta rincian besaran anggaran untuk
pembangunan item proyek, tidak pernah diperlihatkan atau diinformasikan ke
warga desa.
“Bahkan salah satu itu proyek, sempat digabungkan
mengunakan CD/CR alat berat perusahan. Tapi dipelaporan, masyarakat yang
mengerjakan,” ujar Mahdarita.
Begitupun dengan satuan harga material, lanjut Mahdarita,
juga ditemukan perbedaan satuan harga matrial. Padahal seharusnya, harga benar-benar sesuai Rencana Anggaran Biaya
(RAB) proyek.
“Anehnya lagi, harga RAB tidak pernah dibuka ke
publik. Jadi Selama tiga tahun berjalan, kami menengarai kerugian mencapai Rp 300
juta,” jelasnya. (her/foto: ist)
