KOTABARU, banuapost.co.id– Di perbatasan dua desa, Gunung Ulin dan Sungai Taib, Pulau Utara, disinyalir ada proyek siluman.
Pasalnya, proyek tersebut sama sekali tidak ada papan informasinya.
Sehingga sumber dananya pun tidak tahu berasal dari mana.
Padahal seharusnya, tiap proyek diinformasikan secara
transparan, seperti dengan keberadaan papan pengumumannya, hingga dapat
diketahui dan di akses masyarakat.
Akibat tidak adanya papan pengumuman ini, ditengarai Tim
Pelaksana Kegitan (TPK), diduga melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Keberadaan papan pengumuman, merupakan salah satu kewajiban
pelaksana di lapangan untuk memasangnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Kamis (28/11), proyek
yang masih berjalan tidak sesuai dengan UU No: 14/20018 tentang Keterbukaan
Informasi Publik. Hingga diduga nantinya akan menimbulkan indikasi korupsi.
Menanggapi kondisi demikian, Ketua LSM Laut Timur Bersatu
(LTB), M Hafizd Halim, SH, sangat menyayangkan atas pelaksanaan pekerjaan yang
sudah mengangkangi UU No: 14/2008.
“UU sudah jelas mengatur tentang informasi public. Jadi
apa yang ditakutkan pihak pelaksa atau TPK di lapangan jika membuka nama
pekerjaan, volume pengerjaan dan berapa
nilai dan sumber dananya,” ucap sinis salah satu pengacara di Kotabaru
itu. (her/foto: ist)
