JAKARTA, banuapost.co.id– Untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional dalam upaya mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik, Menpan RB, Tjahjo Kumolo, teken peraturan meteri (permen).
Permen No: 28/2019 tentang Penyetaraan
Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, diteken Menteri Tjahjo Kumolo
6 Desember lalu.
Sebagaimana informasi yang
diperoleh banuapost.co.id, Senin
(30/12), ruang lingkup penyetaraan jabatan pada instansi pemerintah meliputi:
a. Jabatan Administrator; b. Jabatan Pengawas; dan c. Jabatan Pelaksana (eselon
V).
Sementara penyetaraan jabatan
dilakukan dengan kriteria: a. tugas dan fungsi jabatan berkaitan dengan
pelayanan teknis fungsional; b. tugas dan fungsi jabatan dapat dilaksanakan pejabat
fungsional; dan c. jabatan yang berbasis keahlian/keterampilan tertentu.
Dalam permen ini juga
menyebutkan, jabatan administrasi yang dapat dipertimbangkan untuk tidak
dilakukan penyetaraan jabatan harus memperhatikan kriteria sebagai berikut: a.
memiliki tugas dan fungsi sebagai kepala satuan kerja dengan kewenangan dan
tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa; atau b.
memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas,
legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.
“Kriteria sebagaimana dimaksud
diusulkan instansi pemerintah kepada menteri sebagai bahan pertimbangan
penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai Administrator, Pengawas,
dan Pelaksana (eselon V),” bunyi Pasal 3 ayat (3) permen ini.
Penyetaraan Jabatan sebagaimana
dimaksud, menurut permen ini, dilaksanakan dengan persyaratan yaitu,– PNS yang
masih menjalankan tugas dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan
Jabatan Pelaksana (Eselon V) berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang.
PNS juga berijazah paling rendah
S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat)/S-2 (Strata-Dua) atau yang sederajat.
Jabatan Administrasi memiliki kesesuaian dengan jabatan fungsional yang akan
diduduki; memiliki pengalaman atau pernah melaksanakan tugas yang berkaitan
dengan tugas jabatan fungsional; dan masa menduduki jabatan paling kurang 1
(satu) tahun sebelum Batas Usia Pensiun (BUP) jabatan Administrasi sejak
Peraturan Menteri ini diundangkan.
Mekanisme penyetaraan,
sebagaimana disebutkan dalam permen ini, untuk pelaksanaan penyetaraan jabatan
yaitu, instansi pemerintah perlu melaksanakan langkah
identifikasi jabatan administrasi pada unit kerja.
Juga dibutuhkan pemetaan jabatan
dan pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi. Termasuk
pemetaan jabatan fungsional yang dapat diduduki pejabat yang terdampak
penyederhanaan birokrasi.
Juga akan dilakukan penyelarasan
Tunjangan Jabatan Fungsional dengan Tunjangan Jabatan Administrasi dengan
menghitung penghasilan dalam Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional.
Penyelarasan kelas Jabatan Fungsional dengan kelas Jabatan Administrasi.
“Penyetaraan Jabatan dilakukan
sebagai berikut: a. Administrator disetarakan dengan Jabatan Fungsional jenjang
Ahli Madya; b. Pengawas disetarakan dengan Jabatan Fungsional jenjang Ahli
Muda; dan c. Pelaksana (eselon V) disetarakan dengan Jabatan Fungsional Jenjang
Ahli Pertama,” bunyi pasal 6 permen ini.
Dalam hal administrator memiliki
pangkat/golongan ruang di bawah pangkat/golongan ruang Pembina (IV/a), menurut permen
ini, disetarakan dalam Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya.
Sementara dalam hal pengawas
sebagaimana dimaksud: a. memiliki pangkat/golongan ruang di bawah
pangkat/golongan ruang Penata (III/c), Pengawas disetarakan dalam Jabatan
Fungsional jenjang ahli muda; dan b. memiliki pangkat/golongan ruang di atas
pangkat/golongan ruang Penata Tingkat I (III/d), Pengawas disetarakan dalam
jabatan fungsional jenjang ahli muda.
Dalam hal Administrator,
Pengawas, dan Pelaksana (eselon V) belum memiliki ijazah yang sesuai dengan
persyaratan, menurut permen ini, dapat disetarakan dalam Jabatan Fungsional
sesuai dengan jabatannya sebagaimana dimaksud.
Namun Administrator, Pengawas,
dan Pelaksana (eselon V) sebagaimana dimaksud, menurut permen ini, wajib
melakukan uji kompetensi oleh Instansi pemerintah yang bersangkutan, sebelum
diangkat dalam jabatan fungsional.
“Selain ketentuan sebagaimana
dimaksud, bagi Administrator yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional
jenjang ahli madya harus memperhatikan ketentuan jabatan fungsional tertentu
yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan S-2 (Strata-Dua) untuk menduduki
jenjang ahli madya, dan wajib memiliki pendidikan sesuai dengan persyaratan
jabatan paling lama 4 (empat) tahun sejak diangkat,” bunyi Pasal 9 ayat (4) permen
ini.
Administrator, Pengawas dan
Pelaksana (eselon V) yang belum memiliki ijazah sesuai dengan ketentuan,
menurut Permen ini, dapat diberikan satu kali kenaikan pangkat satu
tingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatannya.
Ditegaskan dalam permen ini,
Administrator, Pengawas, dan Pelaksana (eselon V) yang mengalami Penyetaraan
Jabatan dan telah menduduki pangkat terakhir paling singkat 4 (empat) tahun dan
akan naik pangkat, mendapatkan kenaikan pangkat reguler sesuai dengan jabatan
terakhir yang diduduki.
“Pejabat Administrasi yang
disetarakan jabatannya dalam jabatan fungsional, mendapatkan penghasilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 11 permen ini.
Menurut permen ini, ketentuan
Penyetaraan Jabatan berlaku sampai dengan 30 Juni 2020. “Peraturan Menteri ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 17 yang telah diundangkan Dirjen
Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, 17 Desember lalu.
(yb/bgl/foto: ist)
