PALANGKA RAYA, banuapost.co.id– Jaringan narkoba Pontianak, Pangkalan Bun, Sampit dan Jakarta, dibongkar jajaran Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalteng, berikut dengan meringkus 9 pelakunya.
Selain ke-9 pelaku, baik bandar, pengedar, kurir maupun
pemilik modal, juga disita barang bukti 3 kg lebih sabu, uang tunai Rp 87 juta,
7 ponsel, perhiasan emas, 3 unit sepeda motor dan 4 unit mobil.
“Tak mudah membongkar jaringan narkoba antar provinsi yang bermarkas di Kota Sampit, Kabupaten
Kotawaringin Timur (Kotim) ini. Di antara ke-9 tersangka, dua di antaranya
perempuan asal Jakarta, FA dan SN,” jelas Kepala BNNP Kalteng, Brigjend Pol
Marudut H, dalam jumpa pers di kantor BNNP, Jl Tangkasiang Kota Palangka Raya,
Rabu (26/2).
Namun demikian, lanjut Brigjend Marudut, berkat laporan
masyarakat, petugas BNNP Kalteng yang selama se pekan melakukan penyelidikan,
akhirnya membuahkan hasil.
Awalnya, menurut Brigjend Marudut, diringkus bandar kristal
haram itu, SM, saat membawa sabu seberat 2,4 kg di Trans Kalimantan, lintas Kabupaten
Kotawaringin Barat (Kobar), ketika akan menuju ke Kota Sampit, Kotim.
“Dari pemerisaan terhadap SM, setelah dikembangkan,
kembali ditangkap 8 orang lainnya. Ke-8 orang ini diringkus di tempat berbeda
di Kota Sampit, termasuk di Kota Pontianak, Kalimantan Barat,” beber Brigjend Marudut.
Menurutnya, dari pemeriksaan sementara yang dilakukan
terhadap 9 orang tersebut, tiga di antaranya sudah memiliki status sebagai
tersangka.
“Sekarang ini dua orang lainnya masih dalam buruan. Keduanya
sudah masukan Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Kepala BNNP Kalteng.
Meski sementara ini hanya menetapkan tiga tersangka,
lanjut Brigjend Marudut, tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah.
Karena kasusnya masih terus dikembangkan.
“Khusus untuk kasus ini, para tersangkanya selain dijerat dengan UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara se umur hidup, juga dikenakan dengan UU tentang Pencucian Uang,” pungkas Brigjend Pol Marudut H. (yb/din/foto: ist)