PELAIHARI, banuapost.co.id– Bupati Tanah Laut H. Sukamta tandatangani kesepakatan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat, dalam melaksanakan kegiatan keagamaan di tengah tanggap darurat Covid-19 dilakukan di rumah.
Kesepakatan ditandatangani di Ruang Rapat Barakat Setdakab Tanah Laut, Senin (6/4) siang, setelah melakukan diskusi cukup panjang.
Point kesepakatan, Salat Nisfu Sya’ban, Tarawih dan Salat Idul Fitri, tidak dilaksanakan di tempat ibadah maupun tempat yang berpotensi mengumpulkan orang banyak. Tapi di rumah masing-masing.
Sukamta dalam sambutannya mengimbau agar para alim ulama dapat menanggapi hal tersebut dengan sebaik-baiknya dan memberikan pemahaman kepada warga masyarakat atas kondisi saat ini.
Mengingat cepat dan mudahnya penyebaran Covid 19, Kamta juga mengajak untuk berikhtiar dalam upaya pencegahanya.
Turut hadir dalam diskusi yang akhirnya memunculkan kesepatan dan ditandatangani kedua belah pihak, kapolres, sekdakab dan Kepala Kantor Kementerian Agama Tala. (zkl/oto: ist)