MUARA TEWEH, banuapost.co.id– Dua lelaki Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, dipastikan berlebaran di penjara, setelah perbuatan tak senonohnya atas seorang dara dilaporkan.
Kedua pelaku itu, RF (33), warga Jl Jenderal Sudirman Komplek PDAM, dan MA (39), warga Jl Kenanga, diamankan Satreskrim Polres Barito Utara, Selasa (14/4).
Kasatreskrim Polres barito Utara, AKP Kristanto Situmeang, membenarkan penyidik tengah menangani kasus tersebut.
“Penangkapan kita lakukan sebagaimana laporan orangtua korban,” ujar AKP Kristanto, Rabu (15/4).
Menurut kasat, kejadiannya Senin (16/3) di sebuah rumah, secara bergantian menyetubuhi Bunga (17) –bukan nama sebenar, Red.
“Awalnya RF. Pelaku masuk melalui jendela dan menyetubuhi korban,” ucap AKP Kristanto.
Setelah selesai, lanjut kasat, kemudian MA. “Pelaku juga masuk melalui jendela,” imbuh kasat.
Atas kejadian itu, sambung AKP Kristanto, korban memberitahu orangtuanya. Tidak terima putrinya diperlakukan tak senonoh, kasus kemudian dilaporkan ke Polres Barito Utara.
Dari laporan itulah, menurut kasat, Unit Buser Satreskrim Polres Barito Utara melakukan penyelidikan dan mendapatkan dua identitas pelakunya.
“Pelaku pertama, yakni RF diamankan Selasa (14/4) petang sekitar pukul 18:45 WIB, setelah keberadaannya diketahui di pangkalan ojek Jl Kapten Piere Tendean (Simpang Karang Jawa),” beber kasat.
Dari nyanyian RF, akhirnya diketahui identitas orang kedua yang juga ikut mencicipi tubuh Bunga, yakni MA.
“Tersangka ini kita ringkus hanya selang kisaran setengah jam setelah menangkap RF, di rumahnya Jl Kenanga,” ucap kasat.
Terhadap kedua pelaku, polisi membidiknya dengan pasal 81 Jo 82 UU RI No: 17/ 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No: 1/ 2016 tetang perubahan kedua atas UU No: 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (arh/foto: ist)