TANJUNG, banuapost.co.id– Barang bukti narkoba, jenis sabu seberat 9,58 gram dan 4 butir ekstasi, diblender Satresnarkoba Polres Tabalong, Kamis (16/4).
Pemusnahan yang digelar di depan kantor satresnarkoba itu, selain disaksikan tersangkanya, Nurdin, yang diamankan di sebuah rumah kontrakan di Desa Telaga Itar, Kelua, Senin (1/4) sekitar pukul 23.00 Wita.
“Total barang bukti sebenarnya 9,98 gram sabu, dan 6 butir ekstasi. Namun untuk kepentingan proses pemeriksaan di laboratorium BPOM Banjarmasin dan proses di persidangan, maka disisihkan sebagian,” jelas Kasatresnarkoba AKP Zaenuri.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini selain disaksikan tersangka dan penasehat hukum tersangka, juga perwaklan PN, Kejari Tanjung dan Dinas kesehatan Tabalong.
Pemusnahan barbuk ini sendiri, dalam rangka pelaksanaan pasat 91 ayat (2) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. (sal/foto: ist)