PALANGKA RAYA, banuapost.co.id– Sedikitnya enam budak benda haram diamankan. Sementara 16 paket kristal laknat dan uang Rp 16 juta, disita sebagai barang bukti.
Ke-6 pelaku dalam peredaran dan pemakaian narkoba itu, diringkus setelah Komplek Puntun, Jl Riau, yang dikenal sebagai kampung narkoba Kota Palangka Raya, digerebek anggota Satresnarkoba Polresta setempat, Kamis (23/4) sore.
Tidak mudah memang untuk mengamankan sampah masyarakat ini. Pasalnya, sebelum meringkus pelaku dalam pengedaran dan pemakai benda haram itu, polisi yang sebagian besar memakai senjata laras panjang, sempat dikepung. Bahkan kisaran 50 preman, di antaranya dengan hunusan parang.
Penggerebekan kampung narkoba dengan omzet ratusan juta per bulannya ini, merupakan yang kesekian kalinya dilakukan. Namun pelakonya seperti kada jara-jara juga.
Polisi akhirnya membakar satu per satu tempat maupun pos pemantau di kampung narkoba ini, hingga menyisakan puing-puing berwarna hitam.
Sengaja dibakarnya tempat tinggal pelaku itu, agar tidak dapat mempergunakanya lagi. Baik utuk transaksi maupun menggunakan barang haram itu.
Tidak semua bandar, pengedar dan pemakai dapat dibekuk dalam penggerebekan itu. Karena di antara mereka berhasil lolos setelah masuk ke dalam hutan.
Menurut Kapolresta Paangka Raya, Kombes Pol Dwi T Jaladri, penggerebekan berawal dari ‘nyanyian’ seorang wanita yang tertankap dengan barang bukti empat butir ineks.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka itu, ternyata kawasan tersebut masih beroperasi transaksi narkoba. Padahal sebelumnya, sudah pernah kita gerebek,” ujar kapolresta.
Dari penggerebekan itu, sambung Kombes Dwi, selain sabu, uang tunai dan perangkat alat isap, juga disita sejumlah senjata tajam. (yb/din/foto: ist)