BANJARMASIN– Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Garuda Banjarmasin, Senin (16/7) pagi, mendaftarkan calon legislatifnya ke KPU setempat. Namun berkas yang diserahkan sempat dikembalikan petugas penerima pendaftaran caleg, karena ada kesalahan.
Ketua DPD Partai Garuda Banjarmasin, Abdurahim Lamsi, tak menampik berkas sempat dikembalikan karena ada kesalahan di surat pengantar aplikasi sistem pencalonan (silon).
“Tapi sudah diperbaiki dan berkas pendaftarannya telah diterima KPU,” kata Abdurahim.
Diakui Abdurahim, sebagai partai baru, jumlah caleg yang mereka daftarkan di bawah kuota 45 kursi untuk DPRD Kota Banjarmasin. Partai ini, hanya mendaftarkan 11 Calegnya.
Terdiri dari Dapil Banjarmasin Barat 5 caleg dari 10 kuota. Utara 3 caleg dari 9 kuota. Timur 1 caleg dari 8 kuota. Selatan 2 caleg dari 11 kuota.
“Sedang Dapil Banjarmasin Tengah kosong,” kata Abdurahim.
Abdurahim membantah partainya kesulitan mencari caleg. Ia berdalih, minimnya caleg yang bergabung karena mereka harus selektif dan tidak ingin mendaftarkan orang atau caleg yang bermasalah, serta tidak berkomitmen dengan partai.
Dari 11 caleg Partai Garuda Banjarmasin, keterwakilan perempuan 5 orang. Atau mencukupi batas minimal 30 persen. Salah satunya Irmayani, seorang sarjana hukum yang mengaku untuk pertama kalinya terjun di dunia politik.
“Meski pemula, saya optimis mampu bersaing dengan caleg lainnya. Selain itu, saya punya motivasi menjadi caleg untuk memajukan bidang pendidikan dan ekonomi, khususnya di Banjarmasin,” kata Irmayani. (emy/foto: deny yunus)