MARABAHAN– Dua dari tiga pelaku pencurian kayu ulin di Galangan Kayu UD Rezeki Anak, Jl Jenderal Sudirman, Marabahan, yang sempat menabrak dua polisi ketika dihadang saat melarikan diri, ‘dihadiahi’ pelor.
Marni (40), sambil meringis menahan sakit akibat tembusan peluru di kakinya, dihadapkan kepada awak media, dalam konferensi pers, di Aula Jananuraga Polres Batola, Senin (16/7).
Menurut Kapolres Batola, AKBP Mugi Sekar Jaya, yang didampingi petinggi polres lainnya, peristiwa pencurian terjadi 9 Juli sekitar pukul 01:30 Wita.
Saat itu, ketiga pelaku (satu orang masih buron) yang semuanya warga Kalteng, berupaya melarikan diri setelah aksinya dipergoki seorang saksi di TKP.
Dalam upaya meloloskan diri menggunakan mobil rental Xenia warna putih KH 1078 BP, atas koordinasi Kapolsek Marabahan Kota dengan Tim Batola Reaksi Cepat (BRC), komplotan pencuri ini kemudian dihadang di simpang empat Handil Bhakti, dekat pos pantau polisi.
Saat melintas di simpang empat, mobil pelaku meluncur cepat ke arah Kapuas, Kalteng, langsung dikejar tim BRC. Namun tak disangka, dua petugas yang menghadang laju mobil, Bripda Budianto dan Briptu Surya, ditabrak hingga mengakibatkan dua polisi itu mengalami patah tulang kaki dan punggung. Keduanya kini masih dalam perawatan di salah satu rumah sakit di Banjarmasin.
Tak ingin buruannya lepas, anggota Tim BRC lainnya langsung mengejar mobil yang terus melaju, hingga akhirnya mengalami kecelakaan di Jl. Trans Kalimantan atau di daerah Kecamatan Anjir Muara. Pelaku kemudian kabur ke lokasi persawahan.
“Dibantu warga setempat, polisi kemudian melakukan pencarian. Sekitar dini hari, akhirnya satu pelaku ditemukan. Namun terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena berupaya melarikan diri saat disergap,” kata kapolres.
Dua hari kemudian, lanjut kapolres, kembali ditangkap seorang pelaku lagi di kawasan Kalteng.
“Jadi sampai sekarang polisi telah mengamankan dua pelaku (Marni dan Hadi). Sedang satu pelaku lainnya, masih buron,” ucap perwira menengah berpangkat dua melati di pundak ini.
Menurut Mugi, kepada para pelaku akan dikenakan pasal berlapis, yakni pasal pencurian dan pasal melawan petugas. (rd/foto: rudy)