BALIKPAPAN– Sedikitnya 327 warga binaan Rutan Klas IIB Balikpapan mendapat pengurangan masa hukuman (remisi) bertepatan dengan HUT ke-73 RI. Dari jumlah itu, 6 di antaranya langsung bebas.
“Semoga bekal yang diperoleh selama di lembaga pemasyarakatan dapat menjadi modal untuk kembali berkarya, sebagaimana anggota masyarakat lainnya,” harap Walikota Balikpapan, Rizal Effendi, Jumat (17/8) pagi.
Menurut Rizal, remisi merupakan salah satu hak warga binaan seperti diamanatkan UU sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.
Pemberian remisi juga merupakan upaya untuk mempercepat proses kembalinya warga binaan ke dalam kehidupan bermasyarakat. Sehingga mempunyai kesempatan untuk memperbaiki kualitas hubungan dan nilai-nilai masyarakat secara tepat.
Karena itulah, pemberian remisi yang bertepatan pada HUT Kemerdekaan ini, diharapkan mampu menyadarkan para warga binaan, mereka juga merupakan bagian dari bangsa Indonesia.
Sementara menurut Kepala Rumah Tahanan Negara Klas IIB Balikpapan, Febie Dwi Hartanto, mayoritas penerima remisi menjalani masa hukuman karena terlibat kasus pidana umum. Warga binaan yang mendapat remisi harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
“Syarat administratif yaitu terpenuhinya syarat seperti eksekusi vonis dan lain lain. Sedang syarat substantif meliputi kelakuan baiknya, seperti apa selama di dalam rutan,” jelasnya. (ilm/foto: hilman)