BANJARMASIN– Sedikitnya tiga kapal tengah mengangkut puluhan ton BBM jenis solar yang diduga illegal, diamankan jajaran Ditpolair Polda Kalsel.
Keberhasilan ditpolair menggagalkan solar illegal ini, tak urung membuat Kapolda Kalsel, Irjen Pol Yazid Fanani, melihat langsung dengan naik ke atas dua dari tiga kapal yang kini diamankan di dermaga Mako Ditpolair Polda Kalsel, Selaa (2/10). Sedang satu kapal lainnya, diamankan di Pos Polair di Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
Ketiga kapal ini ditangkap di waktu yang berbeda. Pertama, Rabu (19/9) pukul 09:00 Wita di perairan Sungai Barito depan Muara Tabunganen, Batola. Kapal SPOB Bumi Angkasa 01, mengangkut 16,85 ton atau 16.850 liter solar tanpa izin usaha dan tanpa izin berlayar dari KSOP Banjarmasin.
Kedua, Kamis (20/9) pukul 10:45 Wita, Kapal SPOB Kausar di Sungai Barito, tepatnya di Muara Sei Pondok Aluh-aluh, Kabupaten Banjar, mengangkut sebanyak 1,9 ton atau 1.900 liter solar. Kapal ini, berlayar tanpa dilengkapi dokumen dan tanpa surat izin usaha.
Ketiga, Kamis (24/9), pukul 02:00 Wita di Muara Sungai Kintap, Kabupaten Tanah Laut. Kapal KMN Mega Anugerah 05 mengangtkut solar ilegal tanpa izin usaha sebanyak 5 ton atau 5 ribu liter.
“Total, dari ketiga kapal ini, disita sebanyak 23,75 ton atau 23.750 liter solar ilegal,” kata kapolda.
Dari penangkapan tiga kapal ini, polisi menetapkan empat tersangka. Mereka, Robby Ifrono (46), warga Gg IVJl A Yani, Desa Selat Hilir, Kabupaten Kapuas. Amin (45), warga Jl Desa Langkang Baru RT 2, Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, dan Wahyudi (33), Kepala Cabang PT Cahaya Berkah Abadi warga Jl PM Noor, Gg Sejahtera No 3, Pelambuan, Banjarmasin Barat.
Serta, Samsul (34), warga Jl Seberang Bugis Rt 05 Muara Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 53 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang migas atau Pasal 322 Jo Pasal 226 UU RI Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Ancaman hukumannya tiga hingga empat tahun penjara. (emy/foto: iman)