BANJARMASIN, banuapost.co.id– Seperti baru tersadar dengan bencana banjir menerjang Provinsi Kalsel, Pemko Banjarmasin gagas program normalisasi sungai.
Seiring dengan program normalisasi sungai ini, Pemko Banjarmasin menerbitkan Surat Edaran (SE) No: 1/2021 tentang Pembongkaran Bangunan di Atas Sungai untuk Mengatasi Genangan akibat Banjir di Kawasan Perkotaan dan Permukiman. SE ditandatangani Wali Kota Ibnu Sina, Selasa (26/1).
“Kami sudah terbitkan SE Walikota untuk di sosialisasikan ke semua pihak, terutama kita minta kesadaran warga pemilik bagunan untuk terlebih dahulu untuk melakukan pembongkaran,” ujar Ibnu seusai menghadiri penyerahan bantuan kendaran dapur lapangan dari Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) di Pelabuhan Trisakti, Kamis (28/1).
Pembongkaran bangunan yang menghambat arus aliran sungai, dianggap paling efektif dalam penanggulangan banjir.
Terbukti, pembongkaran beberapa kios di Pasar Kuripan, air yang mengenang sekitar daerah tersebut berhasil surut.
Seperti diketahui, Kota Banjarmasin wilayahnya berada paling rendah jika dibandingkan dengan 12 kabupaten/kota di Provinsi Kalsel. Ketinggian tanah aslinya berada pada 0,16 m di bawah permukaan laut. Sehingga hampir seluruh wilayah digenangi air pada saat pasang.
Meski demikian, kondisinya tertolong dengan banyaknya anak sungai yang bermuara ke Sungai Martapura, sungai yang membelah Ibu Kota Provinsi Kalsel. Sehingga setinggi apa pun pasang, akan kembali surut seiring dengan kembalinya air ke Sungai Barito yang juga menjadi muara Sungai Martapura.
Namun seiring dengan pesatnya pembangunan, sungai yang juga sebagai salah satu urat nadi perekonomian Kota Banjarmasin, lambat laun kehilangan fungsinya.
Hilangnya fungsi sungai sebagai lalulintas air, baik dangkal akibat endapan lumpur atau karena kekurangajaran warganya yang mangakat bantaran untuk memperluas bangunan. Entah itu jembatan, kios, ruko, bahkan hotel. (oie/foto: olivia)