PALANGKA RAYA, banuapost.co.id– Jangankan anggota Pemuda Pancasila, dedemit sekalipun kalau urusannya penyalahgunaan narkoba, sikat dan terancam ‘sekolah’ di penjara.
Seperti itulah tahun-tahun ke depan WA (50), yang mengaku sebagai anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut, setelah kedapatan memiliki sabu, Ahad (2/5) dini hari sekitar pukul 02:00 WIB.
WA dengan barang bukti satu paket sabu yang baru dibeli Rp 300 ribu, diamankan Tim Raimas Back Bone Ditsamapta Polda Kalteng di bilangan Jl Iman Bonjol, tepatnya di Komplek Puntun Kota Palangka Raya.
Menurut Wadirsamapta Polda Kalteng, AKBP Timbul RK Siregar, diamankannya pria paruh baya yang kedapatan membawa satu paket sabu itu dilakukan Tim Raimas dipimpin komandan regu Bripda Dwi Saifudin yang melakukan kegiatan patroli malam.
“Tersangka sempat melarikan diri menggunakan motor dari Jalan Riau. Setelah dikejar, ditangkap di Jalan Imam Bonjol,” jelas AKBP Timbul.
Saat dilakukan penggeledahan, sambung AKBP Timbul, selain mengaku sebagai salah satu ormas, petugas juga menemukan paket sabu yang baru dibeli di Komplek Puntun.
“Pengakuannya sih telah satu minggu menggunakan sabu,” ucap Timbul.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus pendalaman kasusnya, imbuh AKBP Timbul, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. (din/foto: ist)